Daerah
Warga Tambun Selatan Lega, Menteri ATR/BPN Pastikan Sertifikat Tanah Tetap Sah
![Warga Tambun Selatan Lega, Menteri ATR/BPN Pastikan Sertifikat Tanah Tetap Sah](https://satuindonesia.co/assets/uploads/2025/02/warga-tambun-selatan-lega-menteri-atrbpn-pastikan-sertifikat-tanah-tetap-sah-67a71d2b0a6ca.jpeg)
BEKASI - Seminggu setelah penggusuran oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang, warga Tambun Selatan, Bekasi, akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertifikat milik warga di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 tetap sah.
"Sertifikat ini masih sah di mata BPN, meskipun ada putusan Mahkamah Agung (MA), karena dalam keputusan tersebut tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," ujar Nusron saat berkunjung ke lokasi, Jumat (07/02/25).
Eksekusi Penggusuran Dinilai Tidak Tepat
Nusron menyoroti bahwa eksekusi seharusnya diawali dengan pengukuran oleh Kementerian ATR/BPN guna memastikan keabsahan objek sengketa sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM). Namun, prosedur tersebut tidak dilakukan, dan Pengadilan Negeri pun tidak mengkonfirmasi eksekusi kepada BPN.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang memenangkan gugatan, dalam hal ini Hj. Mimi Jamilah, seharusnya lebih dulu mengajukan pembatalan SHM ke BPN sebelum melakukan penggusuran.
"Ketiga prosedur ini tidak dilalui dengan benar oleh Pengadilan Negeri, sehingga eksekusi dilakukan dengan cara yang kurang tepat," jelasnya.
Pemerintah Siap Bantu Warga Mendapatkan Asetnya Kembali
Nusron berjanji akan membantu warga yang terdampak penggusuran untuk mendapatkan kembali aset mereka. Ia juga meminta agar pihak Hj. Mimi Jamilah bertanggung jawab atas bangunan yang telah dihancurkan.
"Nanti saya minta pihak yang melakukan penggusuran untuk mengganti," tegas Nusron.
Kronologi Kasus Tanah di Tambun Selatan
Berikut adalah kronologi kasus tanah yang kini dimiliki oleh Hj. Mimi Jamilah:
1973: Djudju Saribanon Dolly memiliki SHM No. 325 untuk lahan 3,6 hektare.
1976: Tanah dijual kepada Abdul Hamid dengan Akta Jual Beli (AJB), tetapi tidak dilakukan balik nama.
1982: Tanah dijual kembali oleh Djudju kepada Kayat, yang kemudian mengubah AJB menjadi SHM atas namanya.
1995: SHM No. 325 dipecah menjadi empat bagian: SHM No. 704, 705, 706, dan 707.
1982: SHM No. 706 dijual kepada lima orang yang kini tinggal di Kampung Bulu RT 01/RW 011.
1996: SHM No. 704 dan 705 dijual kepada Tunggul Paraloan Siagian.
2019: Pengembang Cluster Setia Mekar Residence 2 membeli SHM No. 705 dari Tunggul.
2024: Hj. Mimi Jamilah menggugat Kayat dan para pemilik SHM pecahan ke Pengadilan Negeri Bekasi. MA memenangkan gugatan Hj. Mimi Jamilah.
2025: Juru sita Pengadilan Negeri Cikarang menghancurkan bangunan di lima bidang tanah di Kampung Bulu RT 01/RW 011. Sementara itu, 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 masih berdiri, tetapi listrik dan air telah diputus.
Kompensasi untuk Warga yang Tergusur
Sebagai bentuk empati, Nusron Wahid akan memberikan uang kerohiman sebesar Rp 25 juta kepada setiap pemilik tanah yang tergusur di Kampung Bulu RT 01/RW 011.
"Sebagai bukti komitmen kami, saya secara pribadi akan membantu masing-masing Rp 25 juta," ujarnya di hadapan warga dan awak media.
Respons Pengembang Cluster Setia Mekar Residence 2
Perwakilan pengembang Cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari, mengapresiasi kepastian hukum dari Menteri ATR/BPN yang memastikan SHM tetap sah.
"Alhamdulillah, ini kabar baik. Pak Nusron menegaskan bahwa sertifikat yang dimiliki warga memiliki kekuatan hukum yang sah dan belum pernah dibatalkan," ungkap Bari di Bekasi.
Meskipun begitu, gugatan terhadap PN Cikarang tetap berlanjut.
"Kami akan tetap melakukan upaya hukum untuk menegakkan kebenaran," tutupnya. (mul)
#PenggusuranBekasi #TambunSelatan #ATRBPN #SertifikatTanahSah #HakWarga