Nasional
Wacana Libur Sekolah Sebulan di Ramadhan 2025 Bergulir
Mengulang Kebijakan Era Gus Dur?
JAKARTA – Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mewacanakan libur sekolah selama satu bulan penuh pada Ramadhan 2025. Namun, wacana ini masih dalam tahap awal dan belum dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Agama.
“Oh, kami belum bahas, tapi bacaannya kayaknya ada,” ujar Syafi’i kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (30/12/24).
Jejak Sejarah Libur Ramadhan di Indonesia
Wacana libur penuh selama Ramadhan sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan serupa pernah diterapkan pada masa Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tepatnya pada Ramadhan 1999. Melansir laman museumkepresidenan.id, Gus Dur tidak hanya meliburkan sekolah selama sebulan penuh, tetapi juga mendorong pelaksanaan kegiatan pesantren kilat di sekolah-sekolah.
Tujuannya adalah agar siswa dapat lebih mendalami ajaran agama Islam selama Ramadhan. Selain itu, para siswa diwajibkan melaporkan aktivitas ibadah mereka, seperti tadarus Al-Qur’an dan salat tarawih.
Namun, jauh sebelum era Gus Dur, kebijakan serupa sudah diterapkan sejak masa pemerintahan kolonial Belanda. Sekolah-sekolah binaan pemerintah kolonial, mulai dari tingkat dasar (Hollandsch Inlandsche School atau HIS) hingga menengah atas (Hogere Burgerschool atau HBS), meliburkan siswa selama bulan puasa.
Pada masa pemerintahan Presiden Sukarno, kebijakan ini tetap dilanjutkan. Pemerintah bahkan menjadwal ulang kegiatan resmi dan nonresmi agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
Era Soeharto: Kebijakan Libur Ramadhan Dihentikan
Berbeda dengan pendahulunya, Presiden Soeharto menghentikan kebijakan libur penuh Ramadhan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Daoed Jusuf, menganggap libur panjang selama puasa sebagai “kebijakan pembodohan” warisan kolonial.
Melalui Surat Keputusan P dan K Nomor 0211/U/1978, Daoed Jusuf mendorong masyarakat untuk tetap mengisi waktu libur dengan kegiatan yang produktif. Namun, kebijakan ini mendapat kritik, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai respons, beberapa sekolah Islam tetap meliburkan siswa selama Ramadhan meskipun tidak secara resmi.
Potensi Dampak dan Respons Publik
Jika wacana libur sebulan di Ramadhan 2025 benar-benar diterapkan, kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi kalender pendidikan nasional. Selain itu, pemerintah perlu memastikan kegiatan alternatif, seperti pesantren kilat, dapat diintegrasikan agar siswa tetap produktif selama libur. (mul)
#LiburRamadan #KebijakanRamadan2025 #SejarahLiburSekolah #PesantrenKilat #FokusIbadah #RamadanBerkah