Laporan Khusus
Viral, Rekam Jejak Suhartoyo Terseret Kasus BLBI
JAKARTA – Suhartoyo menjadi trending topik atau viral di media sosial X atau Twitter, pasca putusan perselisihan hasil pemilihan umum PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut MK menolak seluruh permohonan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Sejumlah akun mengunggah latar belakang Ketua MK Suhartoyo yang sempat terseret kasus BLBI. Hal tersebut salah satunya diunggah oleh akun @Simanjunta9Nico dengan menulis status:
”Suhartoyo, Ketua MK yang Sempat Terseret Kasus BLBI. KY sempat meminta pemerintah utk membatalkan pelantikan terhadap Suhartoyo krn pemeriksaan etiknya blm rampung. Presiden Jokowi ttp pelantikan Suhartoyo sbg hakim konstitusi dari usulan Mahkamah Agung.”
Kemudian diunggah tangkapan tangkapan layar sekaligus tautan berita berjudul: Suhartoyo, Ketua MK yang Sempat Terseret Kasus BLBI. Berita tersebut mengupas tentang Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi baru berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Kamis lalu. Dia akan menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik berat pada Senin (13/11/2023).
Suhartoyo, yang lahir di Sleman, menunjukkan kinerja yang cemerlang selama menjadi hakim MK, jauh dari kontroversi yang kerap menghantui lembaga penegak konstitusi tersebut. Meskipun beberapa kali menjadi saksi dalam pemeriksaan etik dan hukum, hal itu hanya terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim lain.
Namun, Suhartoyo sempat menjadi sorotan ketika dirinya lolos seleksi calon hakim MK di Mahkamah Agung pada akhir 2014. Saat itu, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Suhartoyo menerima gratifikasi dari mantan terpidana kasus korupsi BLBI, Sudjiono Timan.
Kasus ini mencuat saat Mahkamah Agung (MA) membebaskan Sudjiono dari seluruh vonis dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Agustus 2013. Keputusan tersebut dinilai janggal karena sebelumnya mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia tersebut dinyatakan terbukti merugikan negara hingga Rp369 miliar dan divonis 15 tahun penjara.
Dalam pengusutan putusan janggal ini, Suhartoyo disebut sebagai salah satu hakim yang memuluskan putusan bebas bagi Sudjiono. Salah satu buktinya adalah sejumlah perjalanan Suhartoyo bersama keluarganya ke Singapura. Saat itu, Sudjiono sendiri berstatus buron dan diduga bersembunyi di Singapura.
Meskipun sempat dipertanyakan, pelantikan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi tetap dilanjutkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan usulan Mahkamah Agung. Dalam sejumlah kesempatan, Suhartoyo membantah keterlibatannya dalam pembebasan Sudjiono Timan, menegaskan banyak kesalahpahaman karena kemiripan nama dengan hakim lain yang menangani kasus tersebut.
Suhartoyo, yang juga merupakan pecinta golf dan rally, lahir pada 15 November 1959. Sebelum menjadi hakim MK, dia telah bertugas di berbagai pengadilan di Indonesia, seperti Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Karirnya sebagai hakim dimulai saat dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada tahun 1986. Dia kemudian mengalami berbagai rotasi dan mutasi ke pengadilan lainnya, seperti PN Curup (1989), PN Metro (1995), PN Tangerang (2001), dan PN Bekasi (2006).
Prestasinya juga terlihat dari jabatan-jabatan pimpinan yang pernah diembannya, seperti Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), dan Ketua PN Jakarta Selatan (2011). (dan)