Nasional
LPSK Ragukan Peran Tunggal Misri
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

LOMBOK UTARA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum sepenuhnya yakin bahwa Misri Puspita Sari adalah pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, yang ditemukan tewas di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara. Meski dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa Misri adalah tersangka utama, LPSK masih mempertanyakan logika di balik dugaan tersebut.
“BAP-nya memang cenderung mengarah pada satu tersangka, yaitu tersangka perempuan (Misri Puspita Sari),” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Rabu (23/7/2025).
Misri merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya adalah atasan Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
Sri mengungkapkan, hasil autopsi terhadap jenazah Nurhadi menunjukkan adanya sejumlah luka, termasuk tanda-tanda cekikan yang fatal. Hal ini menimbulkan keraguan apakah Misri, seorang perempuan, mampu melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan kematian secara langsung.
“Hasil autopsi menunjukkan ada luka-luka, seperti bekas cekikan. Pertanyaannya, apakah mungkin seorang Misri bisa menyebabkan korban meninggal seketika? Itu menjadi perhatian kami,” ujar Sri.
Meski demikian, LPSK tetap menjadikan BAP sebagai landasan awal untuk menganalisis kasus. “Kami belum melakukan penelitian lebih lanjut, masih berdasarkan pembacaan dan analisis dari BAP,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi membenarkan bahwa LPSK telah melakukan koordinasi awal terkait permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Misri.
“Ini masih penjajakan awal. Apakah memungkinkan atau tidak, masih dalam tahap koordinasi. Belum ada pembicaraan spesifik,” kata Wahyudi.
Ia menegaskan bahwa keputusan pemberian JC berada sepenuhnya di tangan LPSK. “Kejaksaan hanya memfasilitasi koordinasi. Soal perlindungan bagi pelaku yang menjadi JC atau saksi, itu wewenang penuh LPSK,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkap adanya dugaan penganiayaan dalam kematian Brigadir Nurhadi. Korban ditemukan tewas di kolam villa usai berpesta bersama dua atasannya dan dua perempuan yang diduga sebagai lady companion (LC), pada Rabu malam, 16 April 2025.
“Dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Korban ditemukan di dalam kolam,” kata Syarif, Jumat (4/7/2025).
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka di tubuh korban, dengan cedera paling fatal berupa patah tulang lidah yang diduga kuat akibat tekanan atau cekikan di leher.
Hingga kini, penyidik masih mendalami siapa pelaku utama dari ketiga tersangka yang telah ditahan di Rutan Polda NTB. Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyelidikan mendalam dilakukan setelah pihak keluarga awalnya menerima kematian Nurhadi sebagai musibah. Namun, karena ditemukan sejumlah kejanggalan, Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi ulang pada Kamis, 1 Mei 2025. (sa)