Laporan Khusus
"Terlanjur Basah", Ivan Sugianto Sebaiknya ”Sujud dan Menggonggong” di Pengadilan
JAKARTA - Nasib buruk menimpa Ivan Sugianto, yang baru saja ditangkap polisi terkait kekerasan terhadap seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Selain penangkapannya, klub malam miliknya, Valhalla, juga digeledah karena diduga terlibat dalam praktik perjudian online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Valhalla di Surabaya. Langkah pemblokiran ini dilakukan setelah PPATK menemukan indikasi aliran dana dari aktivitas perjudian online yang diduga mengalir ke Valhalla. Klub malam tersebut diketahui milik Ivan Sugianto, pengusaha yang sebelumnya menjadi sorotan publik akibat kasus kekerasan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya memutus aliran dana dari kegiatan ilegal tersebut. “Ada pihak-pihak yang diduga terhubung dengan perjudian,” ujarnya pada Kamis, 14 November 2024. Belasan rekening yang terkait dengan aktivitas Valhalla telah diblokir dan saat ini dalam proses penelusuran lebih lanjut. Selain rekening bisnis Valhalla, PPATK juga membekukan rekening pribadi milik Ivan Sugianto.
“Benar, rekening pribadinya juga kami blokir,” kata Ivan saat dikonfirmasi. Ia menambahkan proses investigasi masih berjalan, dan pihak PPATK tengah menghitung nilai transaksi yang terlibat dalam kasus ini.
Pemblokiran ini terjadi di tengah sorotan besar terhadap kasus perjudian online yang melibatkan beberapa pihak, termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meski begitu, Ivan Yustiavandana menyatakan belum ada kepastian mengenai keterkaitan langsung antara Valhalla dan jaringan yang melibatkan oknum tersebut. “Kami masih mendalami keterkaitan antara berbagai kasus ini,” tambahnya.
PPATK juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. “Proses investigasi akan dilakukan oleh penyidik kepolisian,” jelas Ivan. Pada hari yang sama, Ivan Sugianto ditangkap oleh tim gabungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Bandara Internasional Juanda.
Penangkapan dilakukan di Terminal T-1 Gate 4 sekitar pukul 16.00 WIB, sesaat setelah Ivan tiba dari Jakarta. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Kasus ini menjadi viral setelah beredar kabar bahwa Ivan memaksa seorang siswa berinisial EN untuk bersujud dan menggonggong di hadapannya. “Setelah gelar perkara selesai, saudara I (Ivan) ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda,” kata Dirmanto.
Dugaan Dekat dengan Aprat
Ivan Sugianto, yang menjadi tersangka dalam kasus intimidasi terhadap EN, seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, diduga memiliki kedekatan dengan aparat kepolisian. Dugaan ini muncul setelah sejumlah foto Ivan bersama pejabat Polrestabes Surabaya dan gambarnya di salah satu ruangan markas kepolisian beredar di media sosial, yang mengindikasikan perannya sebagai makelar kasus (markus) dalam perjudian online.
Ketika ditanya mengenai isu ini, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, enggan memberikan komentar. Ia meminta agar media tetap fokus pada kasus intimidasi yang melibatkan Ivan. “Jadi begini, teman-teman media, kita fokus pada penanganan kasus ini, jangan digiring ke mana-mana,” kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (14/11). Ia menegaskan kembali agar jurnalis tidak membahas hal-hal di luar perkara utama ini.
Setelah penangkapan Ivan di Bandara Internasional Juanda, ia kini tengah menjalani pemeriksaan di gedung Unit PPA dan Jatanras Polrestabes Surabaya. Polisi berjanji akan memberikan informasi terbaru pada malam harinya. “Nanti kalau ada perkembangan terkait kasus ini, kami pasti akan update. Sekarang sudah Magrib, mungkin sekitar pukul 20.00 atau 20.30 WIB akan kami sampaikan perkembangan terbaru,” ujar Dirmanto.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi langkah polisi yang telah menangkap Ivan Sugianto dan menetapkannya sebagai tersangka atas perbuatannya yang menyuruh siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial ET untuk bersujud dan menggonggong. Menurut Sugeng, penangkapan ini sekaligus membantah isu yang beredar bahwa Ivan mendapat perlindungan dari aparat.
Sugeng menambahkan bahwa meskipun Ivan mungkin memiliki kedekatan dengan beberapa aparat, pihak kepolisian tidak menunjukkan tanda-tanda mempersulit penangkapan terhadapnya. Ia juga menilai bahwa penangkapan ini menjadi jawaban terhadap pertanyaan publik mengenai kedekatan Ivan dengan pihak kepolisian.
“Jika Kabid Humas tidak menjawab soal ini, penangkapan Ivan sendiri sudah menjadi jawaban. Jadi, apakah ada kedekatan Ivan dengan polisi atau tidak, itu tidak penting. Dengan ditangkapnya Ivan, artinya (bekingan) aparat tidak terpengaruh,” kata Sugeng.
Sugeng berharap agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa memandang status atau pengaruh yang dimiliki. (dan)