Laporan Khusus

Terima Pungli Paling Kecil, Mantan Karutan KPK Tanggung Sanksi Pidana

Mulyana — Satu Indonesia
03 Agustus 2024 18:00
Terima Pungli Paling Kecil, Mantan Karutan KPK Tanggung Sanksi Pidana
Achmad Fauzi

JAKARTA - Achmad Fauzi, mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya menerima Rp19 juta dalam skandal pungutan liar (pungli) di rutan tersebut. Sebaliknya, para bawahannya menerima jumlah uang yang jauh lebih besar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Achmad menerima jumlah yang lebih kecil karena ia baru menjabat sebagai kepala rutan pada Mei 2022, sementara praktik pungli ini telah berlangsung sejak 2017. "Yang bersangkutan baru menjabat sebagai karutan pada bulan Mei tahun 2022. Sementara perkara ini terjadi sejak 2017, jadi mungkin periodenya tidak terlalu lama," ujar Tessa di Jakarta.

Tessa menjelaskan bahwa para bawahan Achmad bisa mengumpulkan uang pungli dalam jumlah besar karena mereka telah menjalankan praktik ilegal ini selama bertahun-tahun. Meski demikian, penerimaan Rp19 juta tersebut tetap dianggap sebagai tindak pidana korupsi oleh KPK.

"Informasi atau keterangan yang didapat menunjukkan bahwa Achmad tidak menerima sebanyak tersangka lainnya yang memiliki jabatan yang sama, tetapi tetap masuk dalam tindak pidana korupsi," kata Tessa.

Pada 1 Agustus 2024, delapan terdakwa dalam kasus pungli ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, ada 15 orang yang terlibat dalam skandal ini, namun dakwaan mereka dipisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Syahrul Anwar, menyatakan bahwa salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Karutan KPK Achmad Fauzi. Tujuh terdakwa lainnya adalah mantan pegawai KPK, yaitu Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.

"Mereka melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Syahrul di Pengadilan Tipikor, Kamis, 1 Agustus 2024.

Jumlah uang yang diterima oleh para terdakwa bervariasi, dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Deden diduga menerima Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, dan Ari Rp29 juta.

Selain itu, delapan orang tersebut juga didakwa menguntungkan orang lain yang masih berstatus sebagai mantan pegawai KPK. Mereka adalah Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Ridwan diduga menerima Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,9 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan Ubaidillah Rp135,5 juta. Penerimaan dana ini diyakini karena mereka menyalahgunakan jabatan mereka. (ant)


Berita Lainnya