Nasional
Tahun 2025: Tantangan Ekonomi dengan Kenaikan Harga dan Pajak
JAKARTA - Tahun 2025 diprediksi menjadi tahun penuh dinamika bagi masyarakat Indonesia. Sejumlah kebijakan baru terkait pajak dan pungutan tambahan diperkirakan akan mempengaruhi harga barang dan jasa. Berikut adalah rangkuman kebijakan yang perlu diantisipasi oleh masyarakat:
1. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi 12%
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan berlaku untuk barang serta jasa tertentu, termasuk yang tergolong mewah.
Dua skema utama yang diterapkan adalah:
Skema pertama: Berlaku untuk barang mewah seperti kendaraan bermotor, dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor.
Skema kedua: Berlaku untuk barang non-mewah, dihitung dengan dasar nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
2. Pengenaan Cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK)
Minuman berpemanis dalam kemasan akan menjadi objek cukai baru mulai 2025. Langkah ini bertujuan mengendalikan konsumsi gula berlebih dan mendorong reformulasi produk ke arah yang lebih sehat. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari MBDK sebagai bagian dari rencana mencapai Rp 244,2 triliun pada 2025.
3. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II direncanakan naik menjelang implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 30 Juni 2025. Sementara itu, iuran untuk kelas III dipastikan tetap karena mayoritas pesertanya adalah penerima bantuan iuran (PBI).
4. Potensi Kenaikan Harga BBM
Subsidi BBM direncanakan dipangkas pada 2025, yang dapat menyebabkan kenaikan harga BBM, terutama jenis Pertalite dan Solar. Pengurangan subsidi ini diperkirakan menghemat anggaran hingga Rp 67,1 triliun per tahun.
5. Penyesuaian Harga Gas Elpiji 3 Kg
Subsidi gas Elpiji 3 kg akan berubah menjadi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Skema ini dapat menyebabkan kenaikan harga bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DTKS.
6. PPN pada Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) Apartemen
Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) untuk apartemen dan rumah susun akan dikenakan PPN. Kebijakan ini menuai polemik, terutama dari penghuni apartemen kelas menengah yang merasa keberatan dengan tambahan beban biaya.
7. Tarif KRL Berbasis NIK
Pemerintah merencanakan penerapan tiket KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan skema ini, subsidi KRL hanya akan diberikan kepada pengguna tertentu, sehingga tidak semua masyarakat dapat menikmati tarif murah seperti sebelumnya.
8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen pajak kendaraan bermotor mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Pungutan tambahan ini mencakup 66% dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, menambah total biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Langkah Bijak Menghadapi Perubahan
Dengan berbagai kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dengan mengelola keuangan secara bijak. Pemerintah juga diharapkan memberikan sosialisasi yang memadai agar masyarakat memahami dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini. (mul)
#KebijakanEkonomi2025 #PPN12Persen #CukaiMBDK #BPJSKesehatanNaik #BBMHargaBaru #GasElpiji3Kg #OpsenPajak #KRLSubsidiNIK #PPNApartemen #EkonomiIndonesia2025