Daerah

Sekda Jateng Minta Pengadaan Barang/jasa Sesuai Ketentuan Cegah KKN

Redaksi — Satu Indonesia
29 November 2023 16:25
Sekda Jateng Minta Pengadaan Barang/jasa Sesuai Ketentuan Cegah KKN
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno. (Foto: ANTARA)

SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno meminta jajarannya melakukan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov Jateng sesuai ketentuan dan prosedur berlaku guna mencegah berbagai praktik tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Tindak pidana korupsi itu paling banyak kan dari pengadaan barang/jasa sehingga saya minta rekan-rekan waspada dan berperan aktif mencegahnya,” katanya di Semarang, Rabu.

Menurut dia, sudah tidak zamannya lagi bermain-main pada pengadaan barang/jasa karena semua proses transparan serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berperan strategis untuk mencegah terjadinya KKN.

“Administrasi pengadaan barang dan jasa bisa menghasilkan pengadaan barang dan jasa yang berkualitas, transparan, dan efektif sehingga tidak akan muncul potensi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain mencegah, katanya, hal itu sebagai bentuk pembangunan kapasitas sumber daya manusia dari proses administrasi pengadaan barang dan jasa.

“Ada pula penggunaan e-Katalog, e-purchasing, itu adalah upaya pemerintah pusat supaya pengadaan barang/jasa lebih transparan serta aman,” katanya.

Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jateng Yasip Khasani menambahkan pihaknya berusaha menyamakan visi dan persepsi terkait pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Ia menyebut ada beberapa hal yang menjadi perhatian pihaknya seperti standar legalisasi UKPBJ atau ULP dan wajib dilakukan, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Ada indeks tata kelola yang merupakan standarisasi kinerja pengadaan secara nasional. Alhamdulillah, di tempat kita, provinsi atau kabupaten dan kota, rata-rata nilainya baik,” ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya memberi penghargaan kepada organisasi perangkat daerah yang berkinerja baik memanfaatkan sistem informasi pengadaan terutama dalam menjaga akuntabilitas barang/jasa, baik OPD provinsi maupun kabupaten/kota.

“Sarana inilah yang menjadi tujuan kita, yakni mitigasi risiko terkait barang dan jasa, ada korupsi, kolusi, dan sebagainya,” katanya. (ant)


Berita Lainnya