Laporan Khusus

Saut Ditanya Pasal Larangan Pimpinan KPK Bertemu pada UU KPK

Redaksi — Satu Indonesia
17 Oktober 2023 19:37
Saut Ditanya Pasal Larangan Pimpinan KPK Bertemu pada UU KPK
Saut Situmorang usai diperiksa sebagai saksi ahli di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023). (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku dirinya ditanya penyidik Polda Metro Jaya menyangkut  pasal larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain pada Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak boleh (bertemu), di pasal 36-nya, pasal 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap Saut saat ditemui wartawan usai diperiksa sebagai saksi ahli di Jakarta, Selasa (17/10/23), terkait kasus pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

Saut menyebut Firli bisa dikenakan pasal tersebut. Menurutnya, pertemuan terjadi seusai adanya aduan masyarakat (dumas) di KPK. 

"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, kalau kalian tahu kan penyidikan itu September 2023? Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021, ya kan? Dan pertemuan-pertemuan Mentan (SYL) dan segala macam itu kan, yang bersangkutan ngaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah, perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," katanya. 

Maka dari itu, Saut mendesak Polisi segera menetapkan Firli menjadi tersangka dan dirinya berharap kasus ini diusut tuntas. 

"Ya kalau saya kemari nggak ditersangkakan, ya sia-sia. Mending saya di rumah saja ngomong sama media . Kita berharap itu harus ditindaklanjuti, kelihatannya sinyal cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu dilanjutkan. Saya juga melihat sinyal itu makanya datang kemari," ucapnya.

Saut Situmorang Wakil Ketua KPK  periode 2015-2019 memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus pemerasan pimpinan lembaga anti rasuah itu terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau enggak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silahkan," katanya menjawab pers, saat tiba di Gedung Promoter Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa. 

Saut juga menegaskan kedatangannya juga bukan untuk membuka secara gamblang kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK tersebut. 

"Bukan soal buka-bukaan, kayak ada yang ditutup-tutupi ? Kayaknya enggak ada yang ditutupi di sini. Itu menghalangi penyidikan, " kata Saut.

Saut juga yakin Polri bakal konsisten memberantas korupsi sehingga dirinya juga berkeyakinan bahwa kasus pemerasan ini bakal dituntaskan. (ant)


Berita Lainnya