Nasional
”Muke Gile”! Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Berduit Ratusan Miliar
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi terkait dengan dugaan suap dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Lokasi yang digeledah mencakup rumah dan apartemen milik tiga hakim yang menangani kasus tersebut, serta kediaman pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
"Siang tadi, tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, di gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 23 Oktober 2024.
Ketiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024. Dini, yang merupakan kekasih Ronald, tewas setelah dianiaya dan dilindas mobil. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain yang dipicu oleh konsumsi alkohol.
Kejagung telah menetapkan ketiga hakim tersebut dan pengacara Ronald sebagai tersangka, serta menahan mereka. Ketiga hakim yang diduga menerima suap ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sedangkan Lisa Rachmat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, Mahkamah Agung pada 22 Oktober 2024 mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Ronald Tannur. Berdasarkan laman resmi MA, hakim agung menyatakan bahwa Ronald bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun.
Berikut ini adalah rincian lokasi penggeledahan serta barang bukti yang ditemukan terkait dengan kasus ini.
Rumah Lisa Rachmat di Rungkut Surabaya, ditemukan:
- Uang tunai Rp1,190 miliar
- Uang tunai US$ 451 juta
- Uang tunai SGD 717 ribu (dollar Singapura)
- Sejumlah catatan transaksi.
Apartemen Lisa Rachmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan:
- Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2,126 miliar
- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait
- Barang bukti elektronik berupa Handphone.
Apartemen Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, ditemukan:
- Uang tunai Rp 97 juta
- Uang tunai SGD 32.ribu
- Uang tunai Ringgit Malaysia 35 ribu
- Sejumlah barang bukti eletronik
Rumah Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang, ditemukan:
- Uang tunai US$ 6.000;
- Uang tunai SGD 300; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik
Apartemen Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
- Uang tunai Rp 104 juta
- Uang tunai US$ 2.200
- Uang tunai SGD 9.100
- Uang tunai Yen 100 ribu
- Sejumlah barang bukti elektronik
Apartemen Mangapul di Gunawangsa Tidar Surabaya:
- Uang tunai Rp 21,4 juta
- Uang tunai US$ 2. ribu
- Uang tunai SGD 32 ribu
- Sejumlah barang bukti elektronik (dan)