Nasional

Usai FGD, Ulama dan Tokoh Nasional Tolak BoP

Redaksi — Satu Indonesia
11 hours ago
Usai FGD, Ulama dan Tokoh Nasional Tolak BoP
SIKAP ULAMA DAN TOKOH NASIONAL - Suasana penyampaian sikap penolakan terhadap Bop besutan Donald Trump, di Hotel Sofyan Menteng, Selasa (3/2/2026)

JAKARTA - Sejumlah ulama dan tokoh nasional menyatakan sikap menolak Board of Peace (bop) besutan Presiden Amerika Serikat Donald Trumph. Para ulama dan tokoh nasional menegaskan telah berkomitmen untuk menegakkan keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan bangsa serta umat, berlandaskan nilai-nilai Islam, konstitusi, dan semangat perjuangan rakyat.

“Mencermati perkembangan geopolitik global terkait pembentukan Board of Peace (BoP) besutan Trump, yang merupakan pembajakan dari resolusi PBB 2803 tahun 2025, kami menyatakan sikap tegas menolak Board of Peace besutan Trump,” ujar KH Muhyiddin Junaidi, saat membacakan pernyataan sikap, Selasa (3/2/2026).

Pernyataan sikap tersebut lahir setelah digelarnya acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Sofyan Cut Meutia, garapan Persatuan Alumni (Persada) 212 bersama Pencinta Al Aqsa di bawah pimpinan KH Ahmad Sobri Lubis. Selain KH Muhyiddin, beberapa ulama dan tokoh lainnya yang hadir, yakni KH Badruddin, Ustadz Fahmi Salim serta Wakil Ketua Umum Persada 212 Munarman.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan KH Muhyiddin tersebut dijelaskan pertimbangan sikap penolakan, yakni bahwa BoP tidak lahir dari keadilan, tetapi dari relasi kuasa global yang timpang dan menindas. BoP bukan solusi sejati perdamaian dunia, melainkan instrumen politik global yang sarat dengan kepentingan Amerika Serikat dan zionis Israel, yang selama ini menjadi aktor utama pelaku kezaliman sebagai penyebab konflik, perang, dan penjajahan modern.

“Ini adalah hipokrasi Perdamaian di tengah Genosida Palestina. Dunia menyaksikan genosida terbuka terhadap rakyat Palestina oleh Israel, namun para penggagas Board of Peace justru bungkam, bahkan melindungi pelaku kejahatan kemanusiaan. Perdamaian tanpa keadilan adalah kebohongan moral,” tegas KH Muhyiddin. 

Disebutkan, misi dan struktur BoP sebagaimana tercantum dalam Charter (piagam) BoP, adalah jelas justru menempatkan bangsa Palestina, khususnya para pejuang kemerdekaan sebagai sumber masalah keamanan bagi Israel.

Dengan misi utama melucuti senjata perlawanan pejuang kemerdekaan sebagai prasyarat utama rekonstruksi Gaza, menurut para ulama dan tokoh, jelas telah menghilangkan hak bangsa Palestina untuk mempertahankan diri, sekaligus menghapus hak kemerdekaan bangsa Palestina.

“Bantuan kemanusiaan berupa logistik kebutuhan hidup dan peralatan medis telah digunakan oleh BoP sebagai alat untuk menekan rakyat Gaza agar menyerahkan tanah mereka kepada otoritas bentukan BoP,” tegasnya.

Begitu juga apa yang disebut dengan pemulihan Otoritas di Gaza, menurut mereka, dengan nama National Committee for Administration of Gaza adalah merupakan reduksi problem fundamental penjajahan keseluruhan bangsa Palestina dan okupasi Al Aqsha menjadi seolah hanya masalah keamanan di wilayah Gaza semata. Lagi lagi menempatkan pejuang kemerdekaan sebagai entitas haram dan terlarang.

“Islam mengajarkan bahwa perdamaian hanya sah bila berdiri di atas keadilan (al-‘adl), kebenaran (al-haq), dan pembelaan terhadap yang tertindas (mustadh’afin). BoP justru berpotensi melegitimasi kezaliman dengan kemasan diplomasi,” tegasnya.

Hal ini, menurut mereka, bisa kita saksikan dalam rencana kerja BoP, dengan menempatkan issue keamanan sebagai prasyarat dan pra kondisi untuk proses menuju tahap berikutnya.

Berdasarkan "Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza" yang dipimpin Amerika Serikat dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (17 November 2025), demiliterisasi Gaza merupakan pilar utama rehabilitasi pasca-perang, yang dikelola oleh Dewan Perdamaian Internasional (BoP besutan Trump).

Dikatakan, prinsip-prinsip inti dari rencana ini, yang dirancang untuk mengubah Gaza menjadi "zona deradikalisasi, demiliterisasi, dan bebas teror," adalah Prinsip-Prinsip Demiliterisasi Inti, sebagai kerangka kerja BoP, yakni sebagai berikut;

  1. Pembubaran Kelompok Bersenjata: Pelucutan senjata secara menyeluruh terhadap Hamas dan faksi bersenjata lainnya, dengan senjata-senjata tersebut disita secara permanen sehingga tidak dapat digunakan lagi.
  2. Penghancuran Infrastruktur: Penghancuran sistematis terhadap infrastruktur militer, teror, dan ofensif, termasuk terowongan dan fasilitas produksi senjata, dengan larangan keras untuk membangun kembali.
  3. Satu Otoritas, Satu Senjata": Monopoli penggunaan kekuatan di Gaza oleh pasukan polisi atau aparat keamanan Palestina yang telah diverifikasi dan bukan anggota Hamas.
  4. Perimeter Keamanan Terkendali: Penarikan Israel Defense Force (IDF) ke perimeter keamanan, bergantung pada pelucutan senjata yang terverifikasi, bertahap, dan sektoral.
  5. Proses Perlucutan Senjata yang Diawasi: Pengawasan internasional (melalui Neraca Pembayaran dan Pasukan Stabilisasi Internasional – (ISF) terhadap penonaktifan senjata.
  6. Demiliterisasi Keuangan & Ekonomi: Pembentukan sistem keuangan digital yang diawasi untuk mencegah pengalihan dana ke Hamas atau kelompok bersenjata lainnya.
  7. Rekonstruksi Berbasis Insentif: Rekonstruksi Gaza secara langsung bergantung pada penyelesaian demiliterisasi di sektor-sektor tertentu.
  8. Mekanisme Implementasi Dewan Perdamaian (BoP Besutan Trump): Sebuah badan pemerintahan internasional yang dipimpin AS yang bertindak sebagai otoritas sementara di Gaza, mengoordinasikan pendanaan, rekonstruksi, dan transisi keamanan.
  9. Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF): Pasukan asing yang mendukung BoP Besutan Trump dengan menyediakan keamanan, melatih pasukan polisi Palestina yang baru, dan memastikan penegakan demiliterisasi.
  10. Komite Nasional untuk Administrasi Gaza (NCAG): Sebuah komite teknokratis dan apolitis yang terdiri dari warga Palestina yang mengelola urusan sehari-hari dan bekerja sama dengan BoP Besutan Trump/ISF untuk mengawasi perlucutan senjata lokal.
  11. Amnesti dan Reintegrasi: Anggota Hamas yang berkomitmen untuk hidup berdampingan secara damai dan menyerahkan senjata mereka dapat menerima amnesti atau jalan aman, sementara program rehabilitasi ditawarkan kepada yang lain.

“Tujuan utama dari prinsip-prinsip ini adalah untuk mentransisikan Gaza dari pemerintahan militer ke wilayah yang stabil yang pada akhirnya dapat beralih ke kendali Otoritas Palestina, dengan syarat reformasi keamanan dan tata kelola yang komprehensif diselesaikan,” tegas mereka.

Disebutkan, ancaman terhadap kedaulatan bangsa dan kemerdekaan sikap politik Indonesia. BoP berpotensi menjadi alat intervensi kebijakan nasional, menundukkan negara-negara berkembang pada kepentingan geopolitik global, serta melemahkan posisi Indonesia sebagai bangsa merdeka dan berdaulat.

Juga melanggengkan hegemoni global, bukan menyelesaikan akar konflik. BoP tidak menyentuh akar masalah berupa imperialisme, kolonialisme gaya baru, ketimpangan global, dan dominasi ekonomi-politik. 

“Prinsip dasar BoP besutan Trump beserta seluruh struktur perangkat kerja operasionalnya hanya mengatur konflik agar tetap terkendali demi kepentingan melanggengkan pendudukan Israel atas Palestina dan kepentingan bisnis property, tourism, hiburan berbau maksiat dari kerajaan bisnis Donald Trump,” tegas para ulama dan tokoh

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ulama dan Tokoh Nasional kemudian menyatakan sikap;

  1. MENOLAK dengan tegas keberadaan dan legitimasi Board of Peace (BoP besutan Trump) dalam bentuk dan skema apa pun.
  2. MENOLAK segala upaya normalisasi penjajahan, genosida, dan kezaliman global atas nama perdamaian.
  3. MENUNTUT keadilan sejati bagi Palestina, mendukung kemerdekaan hakiki bangsa Palestina dan Pembebasan Al Aqsha secara mutlak tanpa standar ganda, termasuk penghentian agresi Israel.
  4. MENDESAK Pemerintah Republik Indonesia untuk menarik diri dari Board of Peace besutan Trump.
  5. Berdiri konsisten pada amanat konstitusi: menentang penjajahan di atas dunia. Mengambil posisi politik luar negeri yang tegas, bermartabat, dan berpihak pada keadilan global.
  6. MENGAJAK seluruh elemen umat Islam, rakyat Indonesia, dan kekuatan moral dunia untuk waspada terhadap proyek-proyek global yang berlabel perdamaian namun menyembunyikan agenda penjajahan baru.
  7. MEMBANGUN Koridor Kemanusiaan yang permanen dengan lobi melalui hubungan bilateral Republik Indonesia dengan Yordania, dan Mesir.
  8. MENUNTUT Pemerintah Indonesia bersama – sama dengan Negara Muslim Lainnya memperjuangkan kemerdekaan Palestina dengan melibatkan aspirasi seluruh faksi pejuang Palestina. (sa)

 


Berita Lainnya