Pemilu 2024

Mahfud Kutip Yusril, MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Maret 2024 20:00
Mahfud Kutip Yusril, MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator
Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud Md menyampaikan pengantar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD mengutip pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak fokus pada masalah angka saat menangani sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres). Mahfud menyebutkan, pernyataan itu diucapkan Yusril ketika menjadi ahli pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014 lalu, sedangkan kini Yusril menjadi ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

"Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil pemilu 2014, dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," kata Mahfud dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Mahfud kembali mengutip pernyataan Yusril yang menyebut pandangan tersebut bukanlah pandangan lama, tetapi pandangan baru yang terus berkembang hingga dewasa ini. "Menjadikan MK hanya sekadar 'Mahkamah Kalkulator', menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang," ujar Mahfud.

Mantan ketua MK ini pun mendorong lembaga yang pernah dipimpinnya ini untuk membuat landmark decision dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut dia, membuat landmark decision adalah salah satu kunci supaya MK dapat kembali menuai apresiasi dari masyarakat. "Salah satu Kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision, keputusan monumental dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum bukan sekadar keadilan formal prosedural semata," ujar Mahfud.

Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan ini menyebutkan, MK di beberapa negara pun berani untuk membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan dengan curang, antara lain Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand. Namun, Mahfud menekankan bahwa sengketa ini ia ajukan bukan untuk menang atau kalah, tapi mengedukasi bangsa Indonesia agar menyelamatkan masa depan dengan peradaban yang lebih maju.

"Kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia. Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah," kata Mahfud.
 
 Mahfud Md, mengharapkan MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia. “Kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia,” kata Mahfud.

Dirinya memaklumi perkara PHPU adalah perkara berat bagi MK karena menurutnya, selalu ada yang datang kepada para hakim, baik itu orang, institusi, maupun perang bisikan, yang mendorong agar permohonan ini ditolak dan ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya.

Namun, ia yakin para hakim bisa menyelesaikan “perang batin” itu dengan baik. “Jangan sampai timbul persepsi, bahkan kebiasaan, bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan pemegang kekuasaan dan punya uang berlimpah,” kata dia. Menurutnya, apabila hal tersebut terus dibiarkan terjadi, keberadaban masyarakat menjadi mundur. Karena itu, ia dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berharap agar Majelis Hakim MK bisa bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan.

“Bagi kami, yang penting bukan siapa menang atau kalah, melainkan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui, antara lain, berhukum dengan elemen dasar sukmanya, yakni keadilan substantif, moral, dan etika,” pungkasnya.

Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB hingga selesai. Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).

Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan yang akan digelar pada 22 April 2023. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya