Nasional

Kedubes Inggris Tegaskan Tak Ada Perjanjian Pemindahan Tahanan, Wacana Pemulangan Reynhard Sinaga Terancam Buntu

Redaksi — Satu Indonesia
8 hours ago
Kedubes Inggris Tegaskan Tak Ada Perjanjian Pemindahan Tahanan, Wacana Pemulangan Reynhard Sinaga Terancam Buntu
Reynhard Sinaga bersama ayahnya Saibun Sinaga dan ibunya Normawati Silaen (Foto: Istimewa)

RAMAI petisi penolakan atas upaya pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia petisi yang digaungkan oleh seorang wanita bernama Maimon Herawati ini sudah mendapatkan ribuan tandatangan digital dari petisi tersebut.(Klik untuk menandatangani petisi)

Petisi tersebut berisi tentang penjelasan dan alasan mengapa harus ditolak sebagai berikut:

Tidak ada gunanya Reynhard Sinaga dijemput dan dibawa ke Indonesia. Dia monster yang terbukti melakukan lebih dari 156 tindak kejahatan seksual di Inggris. Polisi memperkirakan korban Sinaga lebih dari 200 orang.


Dalam masyarakat kita yang rapuh, ada kemungkinan dia mencabuli teman satu penjara. Lebih baik biarkan dia bertanggung jawab atas aksi pemerkosaannya di negara di mana kejahatan itu dilakukan.


Inggris telah memutuskan menjatuhkan hukuman tertinggi kepada Sinaga. Kejahatan dia kasus paling serius dalam sejarah hukum pidana Inggris (sumber: BBC News). Reynhard harus merasakan penuh konsekuensi dari kejahatannya, dan ini akan menjadi pesan yang kuat untuk semua pelaku kejahatan seksual lainnya.


Penjemputan Sinaga ke Indonesia hanya akan merusak sistem penjara kita yang sudah kewalahan dan berpotensi memberikan akses ke korban baru. Lebih dari itu, korban-korbannya di Inggris berhak melihat pelaku kejahatan ini melalui hukuman sepadan di negara di mana kejahatan ini dilakukan.


Dukung petisi ini. Tuntut Menko Kumham dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra menghentikan upaya penjemputan Sinaga. Masih banyak warga Indonesia yang saat ini ada dalam penjara luar negeri dan lebih berhak diperjuangkan. 

Petisi tersebut menjadi viral bukan karena tidak peduli dengan warga yang tersangkut hukum di luar negeri. Namun juga sebagai pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya di negeri orang yang memang sudah sepantasnya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.

Siapa Reynhard Sinaga?
Reynhard Sinaga adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum seumur hidup di Inggris atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap lebih dari 100 pria di Manchester antara tahun 2015 hingga 2017. Ia menggunakan Gamma Hidroksibutirat (GHB), zat yang sering digunakan dalam chemsex, untuk membius korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

Pada 2020, Pengadilan Manchester menjatuhkan vonis seumur hidup dengan minimal hukuman 40 tahun penjara. Saat ini, Reynhard mendekam di HMP Wakefield, sebuah penjara kategori A yang dikenal menampung para penjahat kelas kakap.

Upaya Pemerintah Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI (Kemenko Kumham Imipas) sebelumnya menyatakan tengah mengupayakan pemulangan Reynhard melalui negosiasi bilateral.

"Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan. Pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami. Mudah-mudahan ada solusi terbaik," kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, dikutip dari Antara, Selasa (04/02/25).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa salah satu alasan pemerintah mengupayakan pemulangan Reynhard adalah permintaan dari pihak keluarga.

"Kami menerima permintaan dari keluarganya, sehingga kami sedang mempelajari opsi hukum yang memungkinkan," ujar Yusril.

Jika pemulangan tetap dilakukan, opsi yang memungkinkan adalah exchange of prisoners (pertukaran tahanan), bukan transfer of prisoners. Artinya, Reynhard hanya bisa dipulangkan jika ada tahanan asal Inggris yang dipertukarkan dengan Indonesia.


Sikap Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) menyatakan siap berperan dalam koordinasi, tetapi menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan otoritas hukum.

"Kami hanya akan membantu koordinasi dan fasilitasi seluruh pihak terkait apabila dibutuhkan," ujar Juru Bicara Kemlu, Roy Soemirat.

 Kedutaan Besar Inggris di Jakarta Akhirnya Buka Suara

Terkait wacana pemulangan terpidana kasus kejahatan seksual, Reynhard Sinaga, dari penjara Inggris ke Indonesia. Juru bicara Kedubes Inggris, Faye Belnis, menegaskan bahwa Inggris tidak memiliki perjanjian pemindahan tahanan dengan Indonesia.

"Pemerintah Inggris tidak memiliki Perjanjian Pemindahan Tahanan yang diperlukan untuk memindahkan tahanan dari Inggris ke negara lain," ujar Faye Sabtu (08/02/25).

Ketidakhadiran perjanjian tersebut menjadi penghalang bagi pemerintah Indonesia yang sedang mengupayakan pemulangan Reynhard. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemindahan tahanan hanya bisa dilakukan jika ada kerja sama hukum antarnegara.


Respons Publik dan Tantangan Pemulangan
Wacana pemulangan Reynhard menuai kontroversi di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan urgensi dan implikasi pemindahan predator seksual kelas berat tersebut ke Indonesia.

Yusril Ihza Mahendra menyadari adanya reaksi keras dari publik.

"Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Namun, tugas negara adalah melindungi semua warga negaranya, termasuk mereka yang terlibat kasus hukum di luar negeri," kata Yusril.

Ia juga menegaskan bahwa jika Reynhard dipulangkan, ia akan ditempatkan di penjara dengan keamanan maksimum, kemungkinan besar di Lapas Nusa Kambangan.

Hingga kini, negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Inggris masih terus berlangsung, tetapi tanpa adanya perjanjian pemindahan tahanan, rencana pemulangan Reynhard tampaknya akan menghadapi jalan buntu.

Pemulangan Reynhard Sinaga, Kedubes Inggris, Predator Seks Indonesia, Kejahatan Seksual Manchester, Perjanjian Pemindahan Tahanan, HMP Wakefield, Lapas Nusa Kambangan. (mul)

#ReynhardSinaga #PemulanganTahanan #PredatorSeks #KedubesInggris #KasusHukum #HukumInternasional


Berita Lainnya