Daerah

Mafia Tanah dengan Korban 3.000 Orang Divonis Lima Tahun 

Syafrudin Pasaribu — Satu Indonesia
26 Juni 2023 23:25
Mafia Tanah dengan Korban 3.000 Orang Divonis Lima Tahun 
LIHAI - Madi Goening Sius (69), mafia tanah dengan jumlah korban lebih dari 3.000 orang.

PALANGKARAYA - Kalteng Watch kecewa dengan vonis majelis hakim terhadap Madi Goening Sius (69), mafia tanah dengan jumlah korban lebih dari 3.000 orang. Berbekal verklaring palsu, terdakwa menguasai tanah milik masyarakat, koperasi, hingga Pemda, yang sebenarnya telah memiliki sertifikat, dengan luas total tanah 810 hektar. 

“Ya saya kecewa.  Kami sangat berharap terdakwa mendapat vonis yang berat, melebihi tuntutan jaksa, 8 tahun penjara. Vonis ini tidak memberi efek jera kepada pelaku," kata Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch, usai mendengarkan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (26/6/2023). 

Hal senada juga disampaikan para korban yang antara lain H Rahmadi HN. Hampir seragam berharap majelis hakim memberikan vonis maksimal kepada terdakwa, dan para korban mendapatkan kembali hak-haknya. 

"Menyatakan terdakwa Madi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan memindahtangankan  hak atas tanah milik orang lain,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, Agung Sulistiyono, Senin (26/6/2023).

Menanggapi vonis hakim, terdakwa diwakili oleh penasehat hukumnya menyatakan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun, akan melakukan hal yang sama. 

LELAH MENANTI - Sejumlah korban menyaksikan jalannya sidang pembacaan vonis melalui televisi monitoring. Mereka rela mengikuti sidang di halaman PN Palangkaraya, Senin (26/6/2023). 

Diketahui, Madi beroperasi dengan modus memalsukan surat tanah verklaring Nomor 23 Tahun 1960. Bermodalkan verklaring dengan luasan 810 hektar, 230 hektar, tanah yang diklaim tersangka adalah milik masyarakat, bahkan tanah milik Pemerintah setempat, yang telah terdaftar dengan sertifikat hak milik (SHM). 

Tanah milik warga tersebut sebagian sudah diserahkan ke anak dan sebagian lagi dijual ke masyarakat. Dari hasil penjualan tanah itu, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp2 miliar.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti satu lembar fotokopi legalisir surat verklaring Nomor 23 Tahun 1960 tanggal 30 Juni 1960 atas nama Goening Sius. Surat itu diteken oleh Kepala Kampung Pahandut Abd. Inin, Damang Kepala Adat Kahayan Tengah F. Sahay, dan Asisten Wedana Kahayan Tengah J.M Nahan.

Lalu, ada selembar fotokopi legalisir surat wasiat dari Goening Sius kepada Madie bin Goening Sius pada tanggal 14 April 1978 yang diketahui oleh Kepala Kampung Pahandut Basran Asmail dan atas nama Camat Pahandut M.P.P. C.W Adam. 

Konon, korban kejahatan Madi yang berjumlah tiga ribuan orang. Tidak hanya masyarakat biasa, ada pula prajurit TNI, pensiunan pejabat Pemprov Kalteng, dan seorang anggota DPRD Kalteng. Mengenai harga jual tanah yang ditawarkan kepada korban bervariasi, dari kisaran harga Rp30 juta sampai Rp40 juta, bahkan ada yang lebih mahal. 

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Madi dengan tuduhan dakwaan primer sengaja memakai surat tanah berupa verklaring palsu atau yang sengaja dipalsukan hingga merugikan korban. (*)


Berita Lainnya