Nasional

Kompolnas Dalami Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal ke Pejabat Kepolisian di Sumatera Barat

Mulyana — Satu Indonesia
23 Desember 2024 15:29
Kompolnas Dalami Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal ke Pejabat Kepolisian di Sumatera Barat
Ilustrasi - Tambang Ilegal (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat ini tengah mendalami laporan terkait dugaan aliran dana dari aktivitas tambang ilegal kepada sejumlah pejabat kepolisian di Sumatera Barat. Praktik tambang ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu konflik, termasuk kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan.

Selain itu, laporan menyebutkan hasil tambang ilegal ini diduga digunakan untuk mendukung sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN), yang membuat praktiknya semakin sulit diberantas.

Langkah Kompolnas Mengusut Dugaan Aliran Dana
Anggota Kompolnas, Gufron, menjelaskan pihaknya sedang mempelajari laporan dan bukti yang ada. Jika ditemukan bukti tambahan, kasus ini akan diteruskan ke Polda Sumatera Barat untuk langkah penanganan lebih lanjut.

“Kami akan memastikan kasus ini diselesaikan dengan mekanisme internal yang efektif, akuntabel, dan transparan,” ujar Gufron, Minggu (22/12/24).

Kompolnas juga menegaskan pentingnya mengusut tuntas keterlibatan oknum kepolisian dalam tambang ilegal untuk menjaga profesionalisme aparat dan mencegah kekerasan serupa di masa depan.

Laporan dari Walhi dan Tokoh Adat
Laporan dugaan keterlibatan pejabat kepolisian dalam tambang ilegal disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat, tokoh adat Nagari Lubuk Aluang, serta Eksekutif Nasional Walhi. Mereka langsung mengadukan hal ini ke kantor Kompolnas di Jakarta Selatan pada 18 Desember 2024.

Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin (PETI) telah meruntuhkan wibawa negara.

“Kejahatan PETI menunjukkan lemahnya penegakan hukum di hadapan sindikat pelaku kejahatan lingkungan,” kata Tommy, Jumat (20/12/2024).

Dugaan Aliran Dana kepada Kapolres Solok Selatan
Berdasarkan persidangan etik terhadap tersangka polisi tembak polisi, Ajun Komisaris Dadang Iskandar, pada 26 November 2024, terungkap bahwa Kapolres Solok Selatan diduga menerima aliran dana sebesar Rp600 juta per bulan dari aktivitas tambang ilegal selama 27 bulan masa jabatannya.

Total dana yang diterima diperkirakan mencapai Rp16,2 miliar, yang berasal dari:

Setoran penggunaan 20 unit alat berat, dengan tarif Rp25 juta per alat.
Setoran dari aktivitas PETI tanpa alat berat.
Kerusakan Lingkungan dan Konflik Sosial
Praktik tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menciptakan konflik sosial dan ancaman terhadap kehidupan masyarakat lokal. Kompolnas berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan penyelesaian kasus ini agar dapat menjadi langkah awal penegakan hukum yang tegas. (mul)

#TambangIlegal #KerusakanLingkungan #Kompolnas #HukumIndonesia #ProyekStrategisNasional #Walhi


Berita Lainnya