Features
Kejamnya Fahmi Fauzan Pisahkan Kepala dari Raga Istri Sirinya
JAKARTA - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa tersangka pembunuhan seorang wanita bernama Sinta Handayani (40), yaitu Fahmi Fauzan (43), sempat mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Tindakan tersebut dilakukan oleh Fauzan secara spontan karena merasa sakit hati setelah Sinta menyebut istri dan ibunya dengan sebutan yang menghina.
"Pelaku langsung mencekik korban dari belakang hingga korban tidak sadarkan diri," kata Rovan saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2024).
Setelah korban tak sadarkan diri, Fauzan kemudian meletakkan tubuh Sinta di gang samping rumahnya. Selanjutnya, dia mengambil pisau dan menggorok leher korban hingga terpisah dari tubuhnya.
Fauzan lalu membungkus bagian tubuh korban dengan selimut, busa kasur, dan karung agar menyerupai bungkusan ikan, sehingga tetangganya tidak mencurigai bungkusan tersebut. "Mayat korban dibungkus dengan karung, diikat rapi, dan dibungkus kardus agar terlihat seperti bungkusan ikan," jelas Rovan.
Rovan menambahkan bahwa hal ini dilakukan karena Fauzan bekerja sebagai broker ikan di pasar lelang Muara Baru.
Hina Istri dan Ibu
Tersangka Fauzan Fahmi (43) mengaku gelap mata saat melakukan tindakan kejam dengan memenggal kepala wanita berinisial SH (40) di Muara Baru. Pernyataan ini disampaikan oleh Fauzan ketika menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dan momen tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian melalui akun Instagram @jatanraspoldametrojaya.
"Saya juga tidak tahu, Pak. Saat saya menggorok itu, saya tidak melihat apa-apa, mungkin karena emosi yang berlebihan," ungkap Fauzan. Fauzan mengakui bahwa ia menghabisi nyawa SH dengan cara mencekik leher korban dari belakang. Ia merasa sangat tersakiti setelah korban menghina istri dan orang tuanya dengan sebutan yang merendahkan.
"Sakit hati, Pak. Korban menyebut istri saya dan ibu saya dengan kata-kata yang merendahkan, menyebut mereka pelacur," ujar Fauzan. Fauzan juga mengungkapkan bahwa ia pernah menikah siri dengan korban beberapa tahun lalu, namun hubungan tersebut sudah lama berakhir tanpa kontak. Pada hari kejadian, Minggu, SH kembali menghubunginya karena membutuhkan ikan.
Wanita Tanpa Kepala
Sebelumnya dilaporkan, jasad seorang wanita tanpa kepala ditemukan dalam karung di area dermaga kapal di belakang sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB. Mayat tersebut ditemukan tanpa mengenakan celana dan dibungkus dengan lima lapisan, yaitu karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar. Bagian kepala korban ditemukan di seberang tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada pukul 00.00 WIB di hari yang sama.
Lokasi penemuan kepala tersebut berjarak sekitar 600 meter dari tempat ditemukan tubuh korban. Beberapa jam setelah penemuan ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka, Fauzan, di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara. Fauzan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal pidana mati. (dbs)