Metropolitan
Muke Gile! Pemenggal Kepala Perempuan di Muara Baru Mabuk Sabu
JAKARTA - Polisi mengungkap Fauzan Fahmi (43), tersangka kasus mutilasi terhadap seorang wanita berinisial SH (40) di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, terbukti positif menggunakan narkoba. Polisi menduga Fauzan berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban.
"Pelaku diduga baru saja mengonsumsi sabu-sabu sehingga ketika peristiwa terjadi, kemungkinan besar tersangka masih dalam pengaruh sabu," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Setelah penangkapan, penyidik melakukan tes urine terhadap Fauzan, dan hasilnya menunjukkan positif amfetamin. "Tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu," tambahnya. Jasad korban pertama kali ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, dalam kondisi mengenaskan. Kepala korban terpisah sejauh 600 meter dari tubuhnya.
Polisi menetapkan Fauzan sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. Dalam pemeriksaan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Fauzan membuat pengakuan mengerikan, mengakui bahwa ia membunuh SH—mantan istri sirinya—kemudian membuang kepala dan tubuh korban secara terpisah.
"Saya nggak ingat apa-apa waktu itu, Pak. Saya cuma terbawa emosi," ungkap Fauzan dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram @kasubditjatanraspmj. Setelah membunuh korban, Fauzan mengatakan ia membuang kepala korban terlebih dahulu, lalu keesokan harinya membuang tubuhnya setelah membungkusnya dengan rapi.
"Malam itu saya buang kepala dulu," ucap Fauzan. "Jasadnya saya buang keesokan harinya setelah saya bungkus," lanjutnya. Fauzan mengaku melakukan pembunuhan ini karena merasa sakit hati atas ucapan korban yang dianggap merendahkan istri dan ibunya. "Saya sakit hati, Pak. Korban merendahkan istri saya dan ibu saya," ungkap Fauzan kepada polisi. (dan)