Metropolitan
Sadis Campur Bejat! Sebelum Penggal Kepala, Fauzan "Wikwik" Korban
JAKARTA - Polisi telah menangkap Fauzan Fahmi, juga dikenal sebagai Ome atau Omey Al Pacino (43), sebagai pelaku mutilasi terhadap seorang wanita berinisial SH (40), yang jasadnya ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Sebelum insiden pembunuhan terjadi, Fauzan dan SH diketahui sempat bertemu di sebuah hotel.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, pertemuan tersebut terjadi karena SH meminta Fauzan untuk membawakannya ikan tuna. Namun, ketika Fauzan tiba di hotel, dia datang dengan tangan kosong. "Tersangka menemui korban di kamar 502 hotel, tetapi saat itu dia tidak membawa ikan tuna yang sebelumnya dipesan oleh korban," ungkap Kombes Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Fauzan kemudian meminta SH untuk datang ke rumahnya jika ingin mendapatkan ikan tuna. Sebelum mereka berpisah, Fauzan sempat melakukan hubungan intim dengan korban di kamar hotel tersebut. "Saat bertemu tersangka, korban melakukan hubungan badan sekali, kemudian tersangka kembali ke rumahnya," ujar Kombes Wira.
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, SH datang ke rumah Fauzan di daerah Muara Baru menggunakan ojek untuk mengambil ikan tuna yang dijanjikan. Fauzan menjemputnya di luar gang rumah, dan mereka berjalan bersama menuju rumahnya. Fauzan kemudian mengajak SH naik ke lantai dua rumahnya, namun SH menolak karena khawatir bertemu dengan istri Fauzan.
Dalam kesempatan itu, korban sempat menghina istri Fauzan dengan kata-kata kasar, menyebutnya dengan istilah yang merendahkan. Fauzan menjelaskan kepada korban bahwa istrinya tidak ada di rumah karena sedang berdagang. Namun, SH kembali melontarkan kata-kata yang menyakitkan, termasuk menghina Fauzan dengan ucapan yang dianggap sangat merendahkan.
"Tersangka menjadi sangat emosi dan mencekik korban dari arah belakang," jelasnya. Setelah itu, korban dibaringkan di jalan depan rumah, dan Fauzan kembali mencekiknya selama sekitar 20 menit hingga korban tidak bergerak. Fauzan kemudian memotong kepala korban.
"Proses itu dilakukan tersangka sekitar 2 menit," lanjut Kombes Wira. Kepala korban kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan dilapisi karung. Fauzan juga berusaha menghapus jejak identitas korban dengan cara menghilangkan sidik jarinya.
"Tersangka memotong kulit telunjuk dan jempol kanan dan kiri korban menggunakan pisau untuk menghilangkan jejak dan identitas korban," ungkapnya. (dan)