Daerah

Kacaunya Korupsi Tambang Pejabat ESDM di Daerah Ini, Negara Rugi Besar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
18 April 2024 15:00
Kacaunya Korupsi Tambang Pejabat ESDM di Daerah Ini, Negara Rugi Besar
Terdakwa ke delapan dari perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG yang merupakan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Trisman duduk di kursi pesakitan dalam agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (18/4/2024).

MATARAM - Jaksa penuntut umum menerapkan pasal berlapis terhadap terdakwa mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Trisman, dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan Trisman dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram, Kamis. Jaksa menguraikan bahwa pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan adanya penerimaan hadiah dalam jabatan.

Jaksa menyebut bahwa Trisman, dalam jabatannya sebagai Kepala Bidang Mineral Dinas ESDM NTB, membuat surat keterangan atas nama kepala dinas yang digunakan oleh PT AMG tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp14,7 miliar. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuduh Trisman melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Trisman merupakan terdakwa kedelapan dalam perkara ini, dengan perannya terungkap dari hasil pengembangan perkara terdakwa lain yang sudah menjalani persidangan.

Dalam sidang terdakwa lain, yaitu Zainal Abidin dan Syamsul Makrif, Trisman mengakui menerima uang Rp20 juta dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, Rinus Adam Wakum. Uang tersebut diterima dalam dua tahap, pertama usai bertemu dengan Zainal Abidin pada 27 April 2022, dan kedua saat menyerahkan surat keterangan kepada Rinus di Hotel Lombok Plaza.

Trisman juga mengakui membuat surat keterangan atas nama kepala dinas yang memuluskan kegiatan PT AMG untuk pengapalan hasil tambang ke luar daerah.
Jaksa penuntut umum menerapkan pasal berlapis terhadap terdakwa mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Trisman, dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan Trisman dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mataram, Kamis. Jaksa menguraikan bahwa pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan adanya penerimaan hadiah dalam jabatan.

Jaksa menyebut bahwa Trisman, dalam jabatannya sebagai Kepala Bidang Mineral Dinas ESDM NTB, membuat surat keterangan atas nama kepala dinas yang digunakan oleh PT AMG tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp14,7 miliar. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuduh Trisman melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Trisman merupakan terdakwa kedelapan dalam perkara ini, dengan perannya terungkap dari hasil pengembangan perkara terdakwa lain yang sudah menjalani persidangan. Dalam sidang terdakwa lain, yaitu Zainal Abidin dan Syamsul Makrif, Trisman mengakui menerima uang Rp20 juta dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, Rinus Adam Wakum. Uang tersebut diterima dalam dua tahap, pertama usai bertemu dengan Zainal Abidin pada 27 April 2022, dan kedua saat menyerahkan surat keterangan kepada Rinus di Hotel Lombok Plaza.

Trisman juga mengakui membuat surat keterangan atas nama kepala dinas yang memuluskan kegiatan PT AMG untuk pengapalan hasil tambang ke luar daerah. (ant)
 
 
 
 

 
 


Berita Lainnya