Laporan Khusus

Joget Kemenangan Penipu Umrah yang Raih Vonis Ringan

Mulyana — Satu Indonesia
31 Juli 2024 09:29
Joget Kemenangan Penipu Umrah yang Raih Vonis Ringan
Zyuhal berjoget saat digiring petugas.

JAKARTA - Ada lagi putusan pengadilan yang melukai rasa keadilan masyarakat. Bagaimana bisa seorang terdakwa penipuan dan penggelapan umrah di Kudus, Zyuhal Laila Nova, mendapatkan vonis begitu ringan?

Video terdakwa penipuan ini viral karena menunjukkan dirinya berjoget kegirangan setelah hanya divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Kudus. Dalam video berdurasi 10 detik itu, Zyuhal, yang mengenakan baju putih dan berpeci, mengangkat tangannya sambil menunjukkan gestur 'oke'. Meski terborgol, Zyuhal berjoget saat digiring dua jaksa keluar dari ruang sidang. Gestur tersebut seolah mengejek para korban jemaah umrah yang terus mengejarnya sambil meneriakinya.

Terdakwa hanya divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan umrah di Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah. "Kowe penjahat, penjahat, penjahat, maling," kata seseorang dalam video yang viral tersebut. Zyuhal, yang terus diburu dan diteriaki oleh para korban penipuan umrah, merasa kesal dengan putusan yang sangat ringan itu.

Video pendek ini pun viral di media sosial dan dibagikan ulang oleh banyak akun, termasuk akun Instagram puput.ciyutd yang juga merupakan salah satu korban. "Eit... Mau tau kasus apa?" tulis akun tersebut. Tindakan penipuan terdakwa menyebabkan kerugian jemaah sebesar Rp4 miliar.

Vonis yang diterima Zyuhal lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kudus, amar putusan kasus penipuan ini sudah dipublikasikan. Dalam perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kds, Zyuhal didakwa dengan pasal penipuan disertai penggelapan.

"Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘PENGGELAPAN’. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," tulis amar putusan. "Untuk selanjutnya, pengadilan memerintahkan agar Zyuhal tetap dilakukan penahanan dan juga pengembalian serta penyitaan sejumlah barang bukti selama proses persidangan," lanjut amar putusan tersebut.

Masa kurungan yang dijatuhkan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Zyuhal Laila Nova dengan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara. (mul)
 
 


Berita Lainnya