Nasional
Indonesia Siap Jadi Pelopor Digital, Perlindungan data Anak Adalah Kedaulatan Digital

JAKARTA – Indonesia semakin serius dalam membangun ruang digital yang aman bagi anak-anak! Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa perlindungan data anak bukan sekadar kebijakan, tetapi bagian dari kedaulatan digital Indonesia. Dengan peluncuran kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) melalui Peraturan Presiden (PP), negara menunjukkan komitmennya menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan terlindungi bagi generasi muda.
“TUNAS menghadirkan pendekatan yang komprehensif dan konkret. Dari aturan pembuatan akun digital berbasis kelompok usia hingga kewajiban persetujuan serta pengawasan orang tua,” ungkap Amelia dalam pernyataannya, Minggu (30/03/25).
STOP Eksploitasi Data Anak, Sanksi Menanti!
Amelia menyambut baik aturan yang melarang profiling terhadap anak untuk kepentingan komersial. Ia menegaskan bahwa data pribadi anak harus dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi oleh platform digital mana pun.
“Kebijakan ini juga diperkuat dengan sanksi tegas bagi platform yang melanggar. Mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan akses layanan,” tegasnya.
Tak Cuma Aturan, Implementasi Jadi Kunci
Menurut Amelia, pendekatan TUNAS tidak hanya berhenti di level kebijakan, tetapi juga harus dijalankan dengan strategi implementatif yang jelas. Ini termasuk pengawasan ketat, edukasi digital yang lebih luas, dan kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari institusi pendidikan, organisasi masyarakat, hingga platform digital itu sendiri.
“Perlindungan data anak adalah bagian integral dari kedaulatan digital Indonesia. Kita harus memastikan aturan ini diterapkan secara nyata dan berkelanjutan,” katanya.
Belajar dari Negara Maju, Indonesia Harus Jadi Pelopor!
Amelia menyoroti bagaimana negara-negara maju telah lebih dulu menerapkan regulasi ketat untuk melindungi data anak di dunia digital:
Uni Eropa: General Data Protection Regulation (GDPR) melarang pengumpulan data anak di bawah 16 tahun tanpa izin orang tua.
Amerika Serikat: Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) mewajibkan platform digital mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mengakses data anak di bawah 13 tahun.
Inggris: Age-Appropriate Design Code (2021) mengatur privasi anak dengan standar tertinggi secara default dan melarang profiling komersial.
Australia: Online Safety Act 2021 dan Children’s Online Privacy Code memberikan kewenangan kepada eSafety Commissioner untuk menindak platform yang mengabaikan keselamatan anak.
“Kita tidak boleh tertinggal! Indonesia harus tidak hanya mengadopsi standar global, tetapi juga menjadi pelopor dalam memperjuangkan hak digital anak-anak di Asia Tenggara dan dunia,” pungkasnya. (mul)
#PerlindunganDataAnak #DigitalSafeKids #IndonesiaDigital #TUNAS #KeamananDigital