Daerah
Fatal! Pada Baru Tahu Kabag Ops Polres Solok Idap Gangguan Mental
SUMBAR - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menanggapi kritik yang dilontarkan oleh Komisi III DPR terhadap anggota Propam dalam penanganan kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari. Kritik muncul karena pelaku, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, tidak diborgol selama pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistiawan, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak memborgol Dadang adalah bagian dari strategi pemeriksaan. "Foto yang beredar itu memang trik atau cara khusus dalam pemeriksaan. Ada banyak metode yang bisa digunakan," ujar Dwi Jumat (22/11/2024).
Gangguan Mental
Menurut Dwi, AKP Dadang saat itu diduga mengalami gangguan mental. Oleh karena itu, pendekatan khusus diperlukan untuk membuatnya mengakui perbuatannya.
"Kami menghadapi anggota yang sedang mengalami gangguan mental. Jika kami menggunakan kekerasan, justru pelaku mungkin tidak akan terbuka. Karena itu, kami memilih pendekatan yang lebih baik agar dia mau berbicara dengan jujur," jelasnya.
Dwi menegaskan, meskipun menggunakan metode khusus, tidak ada perlakuan istimewa terhadap Dadang selama proses pemeriksaan. "Tidak ada perlakuan khusus. Foto-foto yang beredar itu menunjukkan upaya kami agar pelaku bersikap terbuka. Kami memperlakukan dia dengan baik untuk mendapatkan pengakuan," tambahnya.
Kritik Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya menyayangkan standar penanganan Propam dalam kasus ini. Ia menilai Dadang, sebagai tersangka penembakan, seharusnya diborgol selama pemeriksaan.
"Kami menyayangkan standar yang diterapkan Propam setempat. Pelaku penembakan tidak diborgol saat dibawa atau selama berada di ruangan," ujar Habib dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Habib juga menyebut sebuah video yang menunjukkan Dadang berjalan didampingi seperti seorang pejabat kepolisian. Ia meminta agar Propam yang menangani kasus ini dievaluasi.
Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menyampaikan kritik serupa. Melalui unggahan di Instagram-nya, @ahmadsahroni88, ia menyoroti perlakuan terhadap Dadang yang tidak diborgol.
"Anggota Propam wajib dievaluasi. Ini dugaan pembunuhan, tetapi pelaku justru diperlakukan seperti tidak terjadi apa-apa. Seharusnya langsung diborgol," tulis Sahroni dalam unggahannya, sembari membagikan video terkait.
Dwi Sulistiawan memastikan penanganan kasus ini tetap dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.