Nasional

Dua Anak ”Terbebas” Sanksi, Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu RI

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Februari 2024 14:00
Dua Anak ”Terbebas” Sanksi, Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu RI
Presiden RI Joko Widodo

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Besaran tukin ini terbagi dalam beberapa kelas yang dapat dilihat dari nominalnya.

Peraturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu. Perpres tersebut resmi ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2024.

"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku," demikian isi pasal 4 Perpres tersebut.

Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai di Bawaslu dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung lembaga pengawasan pemilu.

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebelumnya sanksi bagi calon wakil presiden nomor dua, Gibran Rakabuming, tampaknya berakhir dengan sia-sia di tangan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Hingga akhir masa kampanye dan memasuki masa tenang pada hari Minggu (11/2/2024), pengganti Anies Baswedan yang diangkat oleh Presiden Jokowi tersebut tidak mengambil tindakan terhadap rekomendasi Bawaslu.

Bawaslu Jakarta Pusat telah menyimpulkan Gibran bersalah karena membagikan susu di area Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/12/2023) lalu. Putra sulung Presiden Jokowi itu dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Bawaslu kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI pada Jumat (5/1/2024), untuk memberikan sanksi kepada Gibran karena pelanggaran Pergub.

Namun, Heru Budi tampaknya menghindari dan tidak memberikan tanggapan saat ditanya tentang sanksi untuk Gibran. Ketidakpedulian Heru Budi tercatat ketika dia mengunjungi program sembako murah di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/1/2024).

Selanjutnya Bawaslu Republik Indonesia sedang melakukan penelaahan secara mendalam terkait dugaan pelanggaran di masa tenang pemilu yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

"Saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian mendalam terkait dugaan pelanggaran Pasal 287 Ayat 5 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492. Kami sedang mempelajarinya dengan saksama," kata Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Lolly Suhenty.

Lolly menyatakan bahwa kajian tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari jurnalis dan non-jurnalis terkait unggahan dalam akun media sosial Instagram pribadi Kaesang, @Kaesangp, yang menampilkan kegiatan kampanye.

"Kami memiliki ketentuan dalam Pasal 287 Ayat 5, yang menyatakan selama masa tenang tidak boleh ada berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Oleh karena itu, kami sedang menyelidiki viralnya informasi tersebut," katanya.

Lolly juga menyebut Bawaslu telah mengambil langkah cepat dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menurunkan unggahan Kaesang. "Kami sedang mempelajarinya. Kami juga meminta Kominfo untuk menurunkannya. Kami sedang menyelidiki. Dalam patroli siber kami, kami bekerja sama dengan Kominfo, serta platform media sosial, untuk mengendalikan situasi agar tidak menjadi lebih buruk," katanya.

Meskipun demikian, Lolly menjelaskan bahwa jika terdapat pelanggaran, sanksi pidana dapat diberlakukan. "Jika terdapat pelanggaran terkait dengan Pasal 492, misalnya, melakukan kampanye di luar jadwal, maka sanksinya adalah pidana," katanya. (ant)


Berita Lainnya