Opini
Foto CNN Diprotes, Tim Advokasi Tegaskan Tak Terlibat RJ Rismon
POLEMIK hukum terkait dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas setelah muncul kabar mengenai permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar.
Kanal berita CNN Indonesia pada Rabu (11/3/26) menerbitkan laporan berjudul “Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi.” Dalam pemberitaannya, disebutkan bahwa Rismon mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut.
Informasi itu merujuk pada keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. Ia menyebutkan bahwa surat permohonan RJ diajukan Rismon pada pekan lalu bersama tim pengacaranya.
Namun, pemberitaan tersebut menuai protes karena dianggap menyesatkan (misleading). Pihak Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyatakan keberatan atas penggunaan foto ilustrasi yang menampilkan Rismon bersama sejumlah tokoh advokasi.
Dalam foto yang dimuat media tersebut terlihat Ahmad Khozinudin, Jemmy Mokolensang, dan Petrus Selestinus. Menurut tim advokasi, penempatan foto itu berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa mereka terlibat dalam pengajuan RJ oleh Rismon.
Padahal, menurut keterangan tim advokasi, Rismon telah menunjuk tim penasihat hukum baru yang dipimpin oleh Refly Harun dengan surat kuasa dari kantor hukum milik Jahmada Girsang.
Dengan demikian, seluruh kebijakan hukum yang diambil Rismon—termasuk terkait pengajuan restorative justice atau langkah hukum lain dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 Jepang—ditegaskan tidak lagi berkaitan dengan tim advokasi sebelumnya.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis sendiri dipimpin oleh Petrus Selestinus sebagai koordinator litigasi dan Ahmad Khozinudin sebagai koordinator non-litigasi.
Komplain ke CNN
Terkait penggunaan foto ilustrasi tersebut, pihak advokasi mengaku telah menyampaikan komplain langsung kepada jurnalis Elvira Khairunnisa dari CNN.
Dalam responsnya, Elvira menyatakan sedang dalam kondisi sakit dan akan meneruskan komplain tersebut kepada redaksi CNN Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Sikap Hukum Tim Advokasi
Dalam pernyataannya, tim advokasi juga menyampaikan sejumlah sikap hukum terkait polemik permohonan RJ yang diajukan Rismon.
Pertama, sejak awal mendampingi kasus dugaan ijazah Jokowi, tim advokasi mengaku tidak pernah membahas opsi damai, baik melalui mekanisme restorative justice maupun upaya pertemuan langsung dengan Jokowi.
Mereka menyatakan komitmen untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan bersama para klien yang mereka tangani, yakni Roy Suryo, Rizal Fadilah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani.
Langkah tersebut, menurut mereka, dilakukan untuk membuka proses pembuktian secara transparan di pengadilan yang terbuka untuk publik.
Kedua, sejak Rismon menunjuk tim hukum baru yang dipimpin Refly Harun dan Jahmada Girsang, maka tim advokasi sebelumnya menyatakan tidak lagi memiliki tanggung jawab hukum terhadap segala keputusan yang diambil Rismon.
Ketiga, meskipun demikian, mereka menegaskan masih membuka kemungkinan sinergi sepanjang tujuan perjuangan tetap sejalan, yakni mengungkap dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.
Namun jika visi dan langkah berbeda, tim advokasi menegaskan akan tetap berada pada jalur perjuangan yang mereka yakini tanpa kompromi.
Keempat, mereka menegaskan bahwa kebenaran tidak dapat dicampur dengan kebatilan. Dalam momentum bulan Ramadhan, tim advokasi menyatakan tetap akan melanjutkan perjuangan meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perpecahan di tengah perjalanan.
*Penulis adalah advokat, aktivis dan koordinator non Litigasi tim advokasi anti kriminalisasi akademisi dan aktivis.








