Pemilu 2024
Denny Indrayana: Alhamdulillah, MK Kuatkan Daulat Rakyat
JAKARTA - Direktur Integrity Law Firm Prof Denny Indrayana, SH, LL.M, PhD menyampaikan rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu menurut Denny Indrayana, sudah sesuai dengan harapannya.
“Pertama-tama dan utama saya ucapkan syukur alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya. Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan,” kata Denny menjawab satuindonesia.co, Kamis (15/6/2023).
Ia yang sedang berada di Melbourne menjawab pertanyaan satuindonesia.co tentang putusan MK tersebut, sekaligus soal rencana MK yang akan mengadukannya ke lembaga advokat tempat Denny bernaung.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu lebih jauh mengatakan, putusan MK yang menguatkan sistem proporsional terbuka tersebut adalah kemenangan daulat rakyat. Karena survei Indikator merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka.
“Kemenangan daulat rakyat hari ini melengkapi rekam jejak perjuangan saya dengan Integrity Law Firm sebelumnya. Sudah menjadi komitmen kami untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih dan menjaga pemilu kita tetap jujur, adil, dan demokratis,” ujar Denny.
Misalnya, tambah Denny, menjelang Pemilu 2019, melalui Putusan 49/PUU-XVI/2018, Ia berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat. “Perjuangan lain kami untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan beberapa tokoh masyarakat, seperti Busyro Muqoddas dan lainnya di tahun 2019. Dan tahun lalu melalui lembaga Dewan Perwakilan Daerah dan Partai Bulan Bintang, memang belum berhasil. Tetapi, tidak menyurutkan langkah saya dan Integrity untuk terus mengawal sistem pemilu kita untuk semakin baik dan semakin demokratis,” tegasnya.
Soal MK yang menyikapi cuitannya, menurut Denny, adalah pilihan yang menarik dan bijak. Ia menyampaikan apresiasi karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran.
“Tentu saya akan menyampaikan pandangan, bahwa apa yang saya lakukan sebenarnya adalah dalam peran saya selaku akademisi, Guru Besar Hukum Tata Negara, yang menurut UU Guru dan Dosen mempunyai kewajiban menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat,” kata Denny.
Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, menurut Denny, sudah pernah ia sampaikan bahwa, untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim agar menghadirkan keadilan.
“Salah satunya lewat kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign), yang dalam kasus ini semoga terbukti efektif melahirkan keadilan dan menguatkan daulat rakyat,” tegas Denny Indrayana.
Diberitakan sebelumnya, MK bakal melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya. "Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Hakim Saldi Isra kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Dikatakan, laporan itu tengah disiapkan. Dia menyebutkan organisasi advokat Denny Indrayana yang bakal menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Denny.
"Jadi Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ujarnya. (sa)