Laporan Khusus

”Dari Mana Duitnya!”, Kisah Ustaz Yusuf Mansur yang Bermasalah dengan Bisnis Investasi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
17 hours ago
”Dari Mana Duitnya!”, Kisah Ustaz Yusuf Mansur yang Bermasalah dengan Bisnis Investasi
Tangkapan layar video Ustaz Yusuf Mansur yang viral dalam kasus Paytren

JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan terkait masalah dalam bisnis investasinya. Kali ini, ia digugat sebesar Rp4 miliar dalam kasus investasi batu bara. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr. Penggugatnya adalah Ilis Siti Rahmah.

Menurut Ilis, Pengadilan Negeri Kota Bogor telah mengabulkan sebagian gugatannya terkait investasi batu bara yang terjadi pada tahun 2009. Dalam sidang putusan yang dilakukan secara online melalui e-court pada Rabu (18/9/2024), Ustaz Yusuf Mansur dan rekan-rekannya diwajibkan membayar kepada Ilis Siti Rahmah sebesar Rp4 miliar lebih.

Dalam keterangannya kepada media, Ilis bersama suaminya, Arif, menjelaskan bahwa mereka telah menginvestasikan modal sebesar Rp250 juta kepada Ustaz Yusuf Mansur pada tahun 2009. Namun, investasi tersebut macet pada akhir 2009 dan awal 2010 tanpa ada pengembalian keuntungan atau penjelasan.

Kuasa hukum penggugat, Zaini Mustafa, menyatakan bahwa Ustaz Yusuf Mansur, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adhi Partner yang mengelola tambang di Kalimantan Selatan, sempat berjanji memberikan keuntungan sebesar 28,6 persen kepada para investor. Sebagian dari keuntungan tersebut diklaim akan disumbangkan ke Darul Quran, sebuah pesantren yang dikelola Yusuf Mansur.

"Yusuf Mansur menjual konsep Darul Quran, itulah yang membuat keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis tertarik berinvestasi," ungkap Zaini Mustafa pada Minggu (22/9/2024). Namun, ia menambahkan bahwa bukan saja keuntungan yang tidak mengalir, tetapi modal pun tidak kembali.

Arif, suami Ilis, merasa bersyukur atas putusan pengadilan yang dianggap adil dan menyatakan bahwa perjuangan tim hukum, termasuk Zaini Mustafa, telah membuahkan hasil. Zaini berharap Ustaz Yusuf Mansur yang telah dinyatakan wanprestasi segera menyelesaikan kewajibannya membayar kepada penggugat.

"Jumlah Rp4 miliar ini sebenarnya kecil dibandingkan kekayaan Yusuf Mansur dari bisnisnya seperti Waroeng Steak and Shake," kata Zaini. Ia juga mengingatkan bahwa Yusuf Mansur sebelumnya menyatakan di media bahwa bisnisnya menghasilkan keuntungan besar, sehingga malu jika tidak membayar kewajibannya sesuai putusan pengadilan.

Zaini juga menyebutkan bahwa ada lebih dari 250 investor lain yang mengalami masalah serupa dengan investasi batu bara ini, dan ia berencana untuk mengajukan gugatan serupa dengan penggugat yang berbeda dalam waktu dekat.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Ustaz Yusuf Mansur terkait gugatan tersebut.

Digerebek Investor

Sebelumnya, Yusuf Mansur pernah menjadi sorotan ketika rumahnya didatangi oleh puluhan orang secara mendadak pada Senin (20/6/2022). Sekitar 30 orang tiba di kediaman Ustaz Yusuf Mansur di Cipondoh, Kota Tangerang, sekitar pukul 09.00 WIB, namun ia tidak berada di rumah pada saat itu.

 Massa yang datang dengan tujuan menuntut ganti rugi terkait investasi gagal bertemu langsung dengan Yusuf Mansur. Mereka hanya bertemu dengan pengacaranya. Diketahui, para demonstran ini menuntut ganti rugi atas investasi batu bara yang dilakukan oleh Ustaz Yusuf Mansur, terutama yang melibatkan jemaah Masjid Darussalam di Kota Wisata Cibubur. Mereka merasa ditipu oleh investasi tersebut.

 Kapolsek Cipondoh, Kompol Ubaidillah, mengonfirmasi kejadian itu. Menurutnya, aksi protes tersebut berlangsung singkat, hanya sekitar 10 menit, dan dalam suasana kondusif. "Situasi aman dan kondusif, tidak ada tindakan anarkis. Mereka hanya menyampaikan aspirasi," kata Kompol Ubaidillah pada Selasa (21/6/2022).

 Massa tidak berhasil bertemu langsung dengan Yusuf Mansur karena ia berada di luar kota saat kejadian. Setelah bertemu dengan pengacaranya, para demonstran membubarkan diri dengan damai.

 Kompol Ubaidillah menambahkan bahwa pihak kepolisian hadir untuk memastikan keamanan wilayah selama aksi berlangsung dan menegaskan bahwa jika ada masalah hukum, hal tersebut sebaiknya diselesaikan di pengadilan. "Kami di Polsek hanya bertugas menjaga keamanan wilayah," tambahnya.

Kasus Paytren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, perusahaan yang didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur. Keputusan ini diumumkan pada 8 Mei 2024, setelah OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terkait pelanggaran peraturan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh Paytren.

Dalam pengumuman resmi OJK pada Senin, 13 Mei 2024, disebutkan bahwa pencabutan izin ini didasarkan pada sejumlah pelanggaran. Beberapa pelanggaran yang dilakukan Paytren antara lain:

 Tidak memiliki kantor

Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi Manajer Investasi

Tidak memenuhi Perintah Tindakan Tertentu

Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris

Tidak memiliki Komisaris Independen

Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi

Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)

Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.

Dengan pencabutan izin ini, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah. Paytren juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan OJK, serta membubarkan perusahaannya dalam waktu 180 hari setelah keputusan tersebut diterbitkan. Selain itu, Paytren tidak diperbolehkan menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan apapun kecuali yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan.

 Sejarah Paytren

Paytren didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur melalui PT Veritra Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013. Perusahaan ini baru terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada 2018, setelah sempat dibekukan oleh Bank Indonesia pada 2017 karena tidak memiliki izin sebagai penyelenggara bisnis uang elektronik. Paytren awalnya didirikan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi sehari-hari.

 Pada Oktober 2017, Bank Indonesia membekukan Paytren karena perusahaan tersebut belum memiliki izin yang sesuai. Bank Indonesia ingin memastikan bahwa perusahaan yang mengumpulkan dana dari masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku.

 Dalam tiga tahun terakhir, Yusuf Mansur dikabarkan berusaha menjual Paytren, namun tidak berhasil menemukan pembeli, hingga akhirnya izin usahanya dicabut oleh OJK. (dbs)


Berita Lainnya