Pemilu 2024

Beda di DKI, Bawaslu Palangka Raya Tegas Sita APK Langgar Aturan

Picu Lakalantas, Bawaslu Jakarta Suruh Parpol Tertibkan Sendiri

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Januari 2024 11:30
Beda di DKI, Bawaslu Palangka Raya Tegas Sita APK Langgar Aturan
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati. ANTARA/Adi Wibowo

PALANGKA RAYA  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tegas menyita ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. APK itu dipasang tidak sesuai pada tempatnya, seperti di fasilitas pemerintah, rumah ibadah, hingga fasilitas pendidikan.

Ketua Bawaslu Kota, Endrawati, di Palangka Raya, pada Kamis, mengatakan jumlah APK yang sudah diterbitkan sebanyak 128, dan APK tersebut kini berada di kantor Bawaslu setempat dan akan dimusnahkan.

"Jumlahnya ada ratusan dan saat ini kami terus mendata di lokasi APK yang dipasang di luar titik dan perintahkan. Panwascam juga mendata secara keseluruhan APK yang terpasang, baik yang sudah di tempat ditentukan maupun tidak. Kami himbau jajaran Bawaslu di Kecamatan untuk mendata APK tersebut," kata Endrawati.

Dia menekankan bahwa dalam setiap pemilu, para calon legislatif (caleg) dan tim seharusnya sudah mengetahui aturan yang diberlakukan. Namun, terkadang ada caleg atau tim yang menyuruh orang lain memasang di sembarang tempat, sehingga banyak pelanggaran akhirnya.

"Padahal sudah jelas di tempat-tempat mana yang sudah ditentukan. Tetapi tetap saja ada pelanggaran peletakan lokasi APK. Makanya saya menekan kenali dan pilih caleg yang benar-benar mengerti memahami aspirasi masyarakat Kota Palangka Raya," ucapnya.

Endrawati mengungkapkan, jangan sampai masyarakat mudah terpengaruh dan bujuk rayu. Jangan menggadaikan integritas hanya dibayar Rp100-200 ribu. Hal itu bisa membuat mereka tidak dapat menyampaikan aspirasi karena sudah dibayar. Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat memilih caleg yang benar-benar mengerti memahami aspirasi masyarakat.

Ia juga menghimbau agar masyarakat dapat menghindari politik uang dan menolak uang politik, karena uang politik dianggap sebagai uang haram. "Jangan sampai digunakan dan dikonsumsi. Masyarakat harus lebih cerdas memilih caleg dengan profil dan rekam jejak yang baik serta membawa aspirasi masyarakat untuk memajukan daerah," tambah Endrawati.

Sementara itu Bawaslu DKI Jakarta mengimbau partai politik (parpol) untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang, menyusul kecelakaan di Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyampaikan imbauan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/1). Benny menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan APK tersebut. Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap korban sepasang kakek dan nenek di kawasan Mampang pada Rabu (17/1/2024) pukul 09.45 WIB.

"Mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi perikemanusiaan," ujar Benny. Sebelumnya, beredar video di media sosial Instagram, akun @seputar_jaksel, yang menunjukkan dua pengendara sepeda motor yang duduk di jalanan dalam kondisi berdarah, dibantu oleh sejumlah pengendara lain. Keterangan dalam akun tersebut menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena bendera partai menghalangi jalan di Flyover Mampang.

Sebuah alat peraga kampanye (APK) yang terjatuh menyebabkan kecelakaan sebuah sepeda motor di sekitar Jembatan Layang Kuningan, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (ant/dbs)


 
 
 


Berita Lainnya