Pemilu 2024
Banyak Tudingan Polisi Tak Netral, TPN Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permintaan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa. Ia menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut.
Alasan pengajuan nama Kapolri adalah karena menurut pihaknya, terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "Ada cukup banyak hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan terlibat dalam ketidaknetralan dalam kampanye," ujarnya.
Melalui pemanggilan ini, Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian. "Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mendukung permintaan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam persidangan PHPU Pilpres 2024. Pada Senin (1/4/2024), Mahkamah Konstitusi mengumumkan akan memanggil empat menteri tersebut, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Para pihak tersebut akan dimintai keterangan dalam sidang yang akan digelar pada Jumat (5/4/2024). Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, namun merupakan keputusan independen Mahkamah Konstitusi.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permintaan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. "Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut. Alasan pengajuan nama Kapolri adalah karena menurut pihaknya, terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "Ada cukup banyak hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan terlibat dalam ketidaknetralan dalam kampanye," ujarnya.
Melalui pemanggilan ini, Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian. "Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mendukung permintaan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam persidangan PHPU Pilpres 2024. Pada Senin (1/4/2024), Mahkamah Konstitusi mengumumkan akan memanggil empat menteri tersebut, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Para pihak tersebut akan dimintai keterangan dalam sidang yang akan digelar pada Jumat (5/4/2024). Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, namun merupakan keputusan independen Mahkamah Konstitusi. (ant)