Pemilu 2024
APK Sebabkan Laka Lantas, Bawaslu malah Warning KPU
Harusnya Sanksi Tegas ke Caleg atau Parpol
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberikan peringatan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang berpotensi membahayakan dan dapat menyebabkan kecelakaan serta korban.
"Kami hari ini akan perintahkan teman-teman Bawaslu seluruh kabupaten, kota, dan provinsi untuk memperhatikan pemasangan alat peraga, bekerja sama, berkoordinasi dengan Satpol PP, karena ini sudah membahayakan, sudah ada korban," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, dia meminta agar kejadian tersebut menjadi perhatian bersama. "Kami akan ingatkan KPU juga untuk mengingatkan peserta pemilu dalam hal pemasangan APK," tegas Bagja.
Menurut Bagja, penertiban akan dilakukan dengan menurunkan alat kampanye yang tidak sesuai aturan. Dia memberikan contoh APK yang sudah diturunkan, yaitu APK pada tiang listrik baik saat masa sosialisasi atau kampanye.
Kemudian, dia meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mengingatkan para pemasang alat kampanye mereka dengan hati-hati. Sebab, dia meyakini bukan para caleg yang memasang APK mereka sendiri.
"Tim yang harus diingatkan pada caleg, pasti, ini teman-teman juga banyak dicemberutin, banyak diprotes saat penurunan alat peraga, tetapi itu konsekuensinya," jelasnya. Penertiban itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Bagja menegaskan bahwa pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan akibat APK itu, maka dapat dipidana umum.
Sebelumnya, beredar video yang diunggah oleh akun Instagram @seputar_jaksel tentang dua pengendara sepeda motor yang duduk di jalan dengan kondisi berdarah karena kecelakaan akibat alat peraga kampanye berupa bendera partai.
"Gara-gara bendera partai halangi jalan, pemotor celaka di Fly Over Mampang," tulis akun tersebut.
Sementara itu Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemda DKI Jakarta harus berani menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang membahayakan keselamatan masyarakat.
"Pemda, kemudian didukung Satpol PP dan Bawaslu, serta didampingi pihak berwajib dan perwakilan dari parpol, harus berani melakukan penertiban. Terutama, bagi APK yang dianggap membahayakan," Nirwono di Jakarta, Kamis.
Nirwono mengatakan hal itu menanggapi adanya kecelakaan lalu lintas di Jalan Layan Kuningan akibat alat peraga kampanye. "APK yang dipasang secara sembarangan tanpa mengikuti aturan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Baik itu yang berada di ruas jalan, pagar, jembatan penyeberangan orang (JPO), maupun di pohon," ujarnya.
Bahkan, kata Nirwono, Bawaslu dan kepala daerah setempat harus berani memberikan "sanksi tegas" kepada caleg dan parpol yang tak mematuhi aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Dia pun meminta masyarakat tidak memilih caleg atau parpol yang tidak mengindahkan aturan sehingga memasang APK secara sembarangan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
"Ini sebagai bentuk sanksi sosial tentunya kepada caleg atau parpol yang dianggap tidak patuh aturan, bahayakan keselamatan umum, bahkan 'tidak peduli' terhadap lingkungan. Misalkan, APK yang dipasang di pohon atau JPO," kata Nirwono.
Ke depan, diharapkan KPU dan Bawaslu melarang parpol dan caleg untuk berkampanye secara konvensional dengan memasang baliho dan poster. "Kita dorong caleg dan parpol untuk memanfaatkan platform media sosial dan media sosial. Sehingga, tidak perlu lagi APK bertebaran, selain membahayakan keselamatan umum, juga rusak visual kota secara keseluruhan, khususnya Kota Jakarta," kata dia.
Dia pun memaklumi bila Bawaslu hingga kini belum berani menertibkan APK yang tidak sesuai aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat. "Tentu kita maklumi Bawaslu agak 'ragu-ragu' untuk menertibkan. Oleh karena itu, perlu dukungan dari Pemda dalam hal ini kepala daerah tentu juga pihak berwajib, kepolisian dan aparat TNI," katanya.
Kemudian, lanjutnya, jika dimungkinkan bersama parpol untuk memperkuat, paling tidak mendukung atau membantu Bawaslu sama-sama menertibkan seluruh APK yang membahayakan keselamatan pengendara lalu lintas.