Pemilu 2024

Yusril Dorong Selesaikan Sengketa Pemilu di MK, Bukan Pakai Hak Angket

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Februari 2024 17:00
Yusril Dorong Selesaikan Sengketa Pemilu di MK, Bukan Pakai Hak Angket
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (tengah).

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, khususnya soal pemilihan presiden, hendaknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, bukan menggunakan hak angket DPR.

Menurut Yusril, UUD NRI 1945 memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Keberadaan hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.

Yusril menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD NRI 1945 menyatakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini berpendapat jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan. Dia menekankan putusan MK dalam mengadili sengketa pilpres akan menciptakan kepastian hukum, sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024. (ant)


Berita Lainnya