Pemilu 2024

Yenny Wahid Segera Umumkan Dukungan Gusdurian

Redaksi — Satu Indonesia
22 Oktober 2023 14:34
Yenny Wahid Segera Umumkan Dukungan Gusdurian
Putri Presiden Ke-4 Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid, usai peringatan Hari Santri Nasional di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10/2023). (Foto: ANTARA)

SURABAYA - Putri Presiden Ke-4 Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid, menyatakan akan mengungkapkan arah dukungan barisan kader Gus Dur atau Gusdurian di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 setelah seluruh bakal capres mengumumkan bakal cawapres-nya.

Yenny ditemui saat peringatan Hari Santri Nasional di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10/23) mengatakan bakal cawapres menjadi penting dalam menentukan arah dukungan di Pilpres 2024.

"Kami menunggu pengumuman resmi dulu, baru memperlihatkan sikap resmi dari barisan kader Gus Dur. Faktor cawapres menjadi pertimbangan yang sangat penting," katanya.

Saat ditanya ciri-ciri dari pasangan bakal capres-bakal cawapres yang akan didukung, Yenny menyatakan akan mendukung calon yang sebelumnya memiliki kedekatan dengan keluarga Gus Dur.

"Spil-nya ya yang paling dekat dengan keluarga Gus Dur," ujarnya.

Yenny menegaskan ketika dirinya sudah memutuskan siapa pasangan bakal capres-bakal cawapres yang didukung, maka bakal maksimal bergerak untuk memenangkan-nya. Utamanya untuk memenangkan pasangan tersebut di wilayah Jawa Timur.

"Yang jelas begitu kami menentukan kepada siapa (dukungan), kami siap untuk memperjuangkan secara maksimum, khusus untuk Jatim," tutur Yenny.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)


Berita Lainnya