Pemilu 2024
WNI di Brunei akan Coblosan Pemilu 11 Februari 2024
Sesuaikan dengan Jadwal Kerja
JAKARTA - Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Bandar Seri Begawan Ahmad Dhofir, mengumumkan Pemilu 2024 di Brunei Darussalam akan diselenggarakan pada 11 Februari.
Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan jadwal kerja WNI di Brunei, yang biasanya bekerja pada hari Rabu, sehingga diharapkan lebih banyak WNI yang dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meskipun Pemilu dilaksanakan pada tanggal 11 Februari, penghitungan surat suara akan tetap dilakukan pada 14 Februari.
Dhofir menjelaskan bahwa metode pemilihan suara akan melibatkan dua cara, yaitu dengan datang ke TPS dan melalui pos. Surat suara melalui pos akan mulai dikirimkan pada 10 Januari 2024. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bandar Seri Begawan per 21 Juni 2023 mencapai 19.179, dengan empat wilayah kerja di Brunei Muara, Tutong, Temburong, dan Kuala Belait.
Pemilih yang memilih melalui pos berjumlah 910 orang, sementara yang memilih melalui TPS berjumlah 18.269 orang. Dhofir menjelaskan bahwa metode Kotak Suara Keliling (KSK) tidak dilaksanakan untuk menghormati kebijakan Brunei yang cenderung tertutup terhadap acara pemilu, mengingat Brunei merupakan negara monarki.
Dalam hal sosialisasi Pemilu 2024, Dhofir menyatakan bahwa sosialisasi dilakukan melalui media sosial dan kehadiran dalam acara perkumpulan yang diselenggarakan oleh WNI. Dhofir menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses sosialisasi. (ant)