Daerah
WNA Cina Dibebaskan dalam Kasus Penambangan Emas Ilegal Seberat 774,27Kg dan Perak 937,7Kg
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas WNA China dalam Kasus Penambangan Ilegal
KALBAR - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak kepada Yu Hao (49), warga negara China yang didakwa melakukan penambangan ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.
Langkah Kasasi karena Dugaan Kesalahan Penerapan Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kasasi diajukan karena majelis hakim dinilai tidak menerapkan hukum secara semestinya.
"Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," ujar Harli di Jakarta, Jumat (17/01/25).
Harli juga mengungkapkan bahwa akta permohonan kasasi telah ditandatangani dengan nomor 7/Akta.Pid/2025/ap-N Ktp pada hari ini. Saat ini, JPU sedang menyusun memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
Kasus Penambangan Ilegal yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Yu Hao, pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, sebelumnya didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada Februari hingga Mei 2024 di Kabupaten Ketapang. Aktivitas ilegal ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebesar 937,7 kilogram.
Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tersebut.
Vonis Bebas yang Kontroversial
Vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pontianak ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 30 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Yu Hao. Vonis PN Ketapang ini pun lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Isnurul Syamsul Arif, memutuskan bahwa Yu Hao tidak bersalah atas dakwaan penambangan tanpa izin.
Respons Publik dan Tuntutan Transparansi
Kasus ini memicu kontroversi dan sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga keadilan. (mul)
#KasusPenambanganIlegal #KeadilanUntukIndonesia #SelamatkanSDA #HukumTegas #VonisKontroversial