Daerah

Wilayah Lain Kebanjiran, di Natuna 20 Hektare Lahan Kebakaran 

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 Maret 2024 16:00
Wilayah Lain Kebanjiran, di Natuna 20 Hektare Lahan Kebakaran 
Tangkapan layar - Musibah kebakaran yang terjadi di Binjai, Kecamatan Bunguran Barat Natuna Kepri.

NATUNA - Sekitar 20 hektare lahan milik masyarakat di Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, hangus terbakar. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Natuna, Syawal, melalui keterangan resminya yang diterima di Natuna pada Selasa, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui peristiwa tersebut dari masyarakat pada Senin (12/3/2024) pukul 10.15 WIB.

Dia menjelaskan pemadaman dilakukan pada pukul 10.30 WIB, dan api berhasil dipadamkan pada pukul 17.40 WIB. "Luas lahan yang terbakar di wilayah Binjai Kecamatan Bunguran Barat, kurang lebih 20 hektare," katanya. Selain itu, kebakaran juga terjadi di wilayah Penarik, Kecamatan Bunguran Selatan. Kebakaran tersebut diperkirakan terjadi pada pukul 12.30 WIB, dan peristiwa itu mengakibatkan enam hektare lahan milik masyarakat hangus terbakar.

Meski kebakaran yang terjadi di dua lokasi tersebut cukup luas, tidak ada korban jiwa karena lokasi kebakaran jauh dari permukiman padat penduduk. Penyebab kebakaran belum diketahui. Ia menambahkan proses pemadaman dibantu oleh berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, BPBD, PDAM, dan masyarakat.

"Awal pemadaman dilakukan pada pukul 13.10 WIB, dan api berhasil dipadamkan pada pukul 15.40 WIB," katanya. Dia juga menjelaskan bahwa saat ini Natuna memasuki musim kemarau, akibatnya di beberapa wilayah menjadi kering dan mudah terbakar. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, mematikan puntung rokok dan membuang pada tempatnya, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, serta segera laporkan apabila melihat kebakaran hutan dan lahan.

"Membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang dilarang Pasal 69 ayat 2 huruf h, dan pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara tiga sampai sepuluh miliar," katanya. (ant)
 
 
 
 


Berita Lainnya