Daerah

Waspadai Peredaran Narkoba Masuk Desa

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 September 2024 16:00
Waspadai Peredaran Narkoba Masuk Desa
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol Kabupaten Lebak Sukanta.

RANGKASBITUNG - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak, Sukanta, mengimbau masyarakat di wilayah tersebut untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang kini telah merambah hingga ke pelosok desa.

“Kami sangat prihatin melihat peredaran narkoba di Lebak yang sudah mencapai desa-desa terpencil,” kata Sukanta di Rangkasbitung, Lebak, Sabtu. Dalam setiap pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga, dan masyarakat, Kesbangpol Lebak selalu mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pencegahan terhadap bahaya narkoba.

Saat ini, peredaran narkoba sangat mengkhawatirkan dan menjadi ancaman serius bagi berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, pedagang, aparatur sipil negara (ASN), hingga anak-anak sekolah dasar. Oleh karena itu, Sukanta meminta seluruh elemen masyarakat, pemuda, tokoh agama, ulama, serta aparat pemerintah daerah untuk ikut mengawasi dan mewaspadai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kita harus memerangi narkoba, karena narkoba dapat menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya. Untuk mengurangi peredaran narkoba, Kesbangpol Lebak bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti relawan anti narkoba di tingkat desa, organisasi anti narkoba, kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuka agama, lembaga pendidikan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Di wilayah Kabupaten Lebak, peredaran narkoba kini banyak melibatkan obat psikotropika golongan IV dan obat daftar G, seperti Thiamine HCL, Mercy Hexymer, Mercy Merlopam, Frixitas Alprazolam, dan Tramadol HC. Selain itu, narkoba jenis sabu-sabu juga beredar, yang sangat berbahaya jika tidak segera dicegah. Kesbangpol Lebak terus mengoptimalkan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Peserta sosialisasi ini terdiri dari organisasi kemasyarakatan (Ormas), relawan anti narkoba, pemuka agama, remaja, pelajar, mahasiswa, dan tokoh masyarakat setempat.

Sukanta menambahkan bahwa selain menyebabkan gangguan kesehatan hingga kematian, penggunaan narkoba juga bisa berakibat pada proses hukum dan menghancurkan masa depan generasi muda. (ant)
 


Berita Lainnya