Daerah

Warung Madura Bongkar Peredaran Uang Palsu di Serang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Mei 2024 14:00
Warung Madura Bongkar Peredaran Uang Palsu di Serang
Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan Polisi, Senin (6/5/2024).

SERANG - Polres Serang, Banten, menyelidiki kasus dugaan peredaran uang palsu yang melibatkan seorang warga berinisial PH (20) dari Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan petugas berhasil menyita 23 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dari tangan PH. "Tersangka PH ditangkap pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang," ujarnya.

Peristiwa bermula ketika pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi di warung Madura, membeli rokok dan teh gelas. Setelah menerima uang kembalian sebesar Rp70 ribu, pemilik warung curiga dan langsung mengamankan PH serta melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kopo. Petugas Polsek Kopo kemudian datang ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu ditemukan dari saku celana PH, sementara tiga lembar lainnya ada di saku temannya.

"Tersangka PH dan rekannya kemudian diamankan ke Mapolsek Kopo untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kapolsek Kopo, AKP Satibi. Dari pemeriksaan, PH mengaku mendapat uang palsu tersebut dari seseorang yang membeli handphone secara tunai (COD), tanpa diketahui uang tersebut palsu. Rekan PH, yang berinisial FH, masih menjadi saksi karena tidak mengetahui uang yang diberikan oleh PH adalah uang palsu.

"Tersangka PH membenarkan bahwa rekannya tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan palsu. Oleh karena itu, FH masih berstatus sebagai saksi, dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ant)


Berita Lainnya