Daerah

Warga Bekasi Teriak! Desak Tutup Pabrik di Tengah Kampung

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Februari 2024 09:00
Warga Bekasi Teriak! Desak Tutup Pabrik di Tengah Kampung
Bengkel mesin manufaktur berjejer di tengah permukiman warga Perumahan Graha Asri Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

KABUPATEN BEKASI - Warga Perumahan Graha Asri Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendesak pemerintah daerah untuk menutup usaha manufaktur ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Hal itu lantaran usaha tersebut menimbulkan efek negatif bagi lingkungan serta masyarakat setempat.

Menurut Ketua RT 002/008 Perum Graha Asri Jatireja, Domo, warga setempat telah melaporkan masalah ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi karena keberadaan usaha tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Hal ini termasuk dalam hal pengelolaan limbah, sampah, serta sumber lain yang berdampak pencemaran lingkungan.

Domo menyebutkan  dari hasil pendataan, terdapat setidaknya 14 usaha pabrikasi rumahan yang beroperasi di permukiman mereka. Bahkan, ada unit usaha yang membuka lebih dari satu kegiatan dengan mengubah kios menjadi workshop machining.

Sebelum dilaporkan, warga sudah meminta para pelaku usaha tersebut untuk memperhatikan hal-hal yang mengganggu lingkungan. Namun permintaan tersebut diabaikan oleh pemilik usaha, dan mereka masih beroperasi 24 jam setiap harinya.

Kepala Desa Jatireja, Suwandi, mengatakan  keluhan warga telah difasilitasi melalui komunikasi dengan para pemilik usaha, namun permintaan warga tidak dipenuhi. Suwandi menekankan pentingnya kesadaran akan lingkungan dan kepatutan dalam mendirikan usaha di tengah-tengah pemukiman warga.

Kepala Bidang Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Arnoko, menyatakan  laporan warga akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan di lokasi yang dimaksud. Peninjauan lapangan tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kebisingan dan dampak pencemaran lingkungan lainnya yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrikasi ilegal.

Arnoko menegaskan  jika pengusaha tidak merespons teguran tertulis, maka tindakan hukum akan diambil, termasuk pemasangan police line di tempat usaha pabrikasi ilegal tersebut untuk menghentikan aktivitasnya.


Berita Lainnya