Pemilu 2024

Wapres Ingatkan Pemilih Jauh Segera Ajukan Pindah TPS

Jangan Sampai Golput

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Januari 2024 11:30
Wapres Ingatkan Pemilih Jauh Segera Ajukan Pindah TPS
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Yogyakarta, Selasa (9/1/2024).

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong masyarakat yang berdomisili jauh dari tempat pemungutan suara (TPS) asalnya untuk segera mengurus atau mengajukan pindah lokasi pemilihan. Hal ini bertujuan agar mereka dapat menggunakan hak suara mereka dalam pemilu.

"Saya harap masyarakat proaktif dan juga tentu tokoh-tokoh masyarakat juga bisa menyebarluaskan, dan masih ada waktu seminggu ya. Satu minggu ini, saya minta masyarakat memanfaatkan itu (mengurus dokumen pindah) dan jangan sampai tidak memilih ya,” ujar Wakil Presiden di sela kunjungan kerja di Yogyakarta, Selasa.

Wapres menjelaskan pemerintah membuka kesempatan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS jika pada hari pemungutan suara berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih mengatur ketentuan ini. Batas akhir untuk mengurus formulir pindah memilih (A5) adalah 15 Januari 2024.

Wapres menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar tersalurkan. Selain itu, partisipasi yang memadai juga memberikan legitimasi pada hasil pemilu. "Jadi jangan sampai tidak memilih,” ungkap Ma'ruf Amin.

Wapres juga meminta peran aktif media massa dalam menyebarluaskan informasi mengenai kesempatan pindah memilih. Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk mempermudah masyarakat dan melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial. Namun, Wapres menekankan semuanya bergantung pada keinginan masyarakat sendiri. (ant)

 


Berita Lainnya