Daerah

Wali Kota Balikpapan akan Pecat ASN Terlibat Judi Online

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 Juli 2024 19:30
Wali Kota Balikpapan akan Pecat ASN Terlibat Judi Online
Wali Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur Rahmad Mas'ud.

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas judi daring (online) akan menghadapi ancaman sanksi berat berupa pemecatan.

"Kami akan bertindak tegas terhadap ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam judi online," ujar Wali Kota Rahmad Mas'ud di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Kamis.

Menurutnya, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap ASN yang terlibat dalam judi daring, merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Wali Kota Rahmad Mas'ud dengan tegas menyatakan bahwa sanksi pemecatan akan diberlakukan terhadap PNS yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.

Namun demikian, pemeriksaan terhadap handphone ASN untuk memverifikasi keterlibatan dalam judi daring belum dapat dilakukan oleh pihak pemerintah daerah, karena hal tersebut merupakan wewenang aparat penegak hukum. Rahmad Mas'ud menekankan bahwa praktik judi memiliki dampak yang merugikan bagi kehidupan individu dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh masyarakat, termasuk ASN, untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi daring.

"Dukungan kami sangat kuat dalam memberantas judi, terutama di kalangan ASN," tambah Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Laisa Hamisah. Menurut Laisa Hamisah, judi online memiliki dampak negatif yang serius, seperti kebangkrutan, yang tidak hanya mempengaruhi individu yang terlibat, tetapi juga keluarga dan masyarakat sekitarnya.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur telah bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk mengatasi masalah judi daring yang tengah marak. Mereka juga aktif melakukan sosialisasi untuk mencegah masyarakat, termasuk ASN, dari terjerumus dalam praktik judi online yang berdampak negatif.

Selain itu, Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kominfo, yang memiliki peran penting dalam menangani aduan terkait konten negatif di ranah digital. (ant)
 
 

 


Berita Lainnya