Features
Vonis 20 Tahun Penenggelam Dante Buahkan Kekecewaan Mendalam Keluarga Tamara Tyasmara
JAKARTA - Keluarga Raden Adante Khalif Pramudityo, atau Dante (6), putra dari artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi.
Nenek Dante, Ristya Aryuni, menganggap hukuman tersebut terlalu ringan untuk Yudha, yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap cucunya. "20 tahun terlalu ringan, ini keringanan, keringanan woy!" seru Ristya dengan emosi kepada Yudha usai sidang di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
Menurut Ristya, seharusnya mantan pacar anaknya dijatuhi hukuman seumur hidup atas tindakan keji yang menghilangkan nyawa cucunya. "Harusnya seumur hidup! Jangan senyum-senyum, kalian enggak punya hati!" teriak Ristya penuh emosi.
Di ruang sidang, ibu Dante, Tamara Tyasmara, juga tidak mampu menahan kesedihannya dan menangis setelah mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk mantan kekasihnya. Sementara Ristya meluapkan emosinya, Tamara hanya terisak dalam tangis.
Tamara menyatakan bahwa meskipun ia kecewa, ia tetap menghargai keputusan Majelis Hakim PN Jaktim. "Aku tetap menghargai apa pun keputusannya. Karena aku tidak ingin ada kegaduhan atau masalah lainnya," ujar Tamara usai sidang vonis di PN Jaktim, Senin (4/11/2024). Baginya, hukuman apa pun yang dijatuhkan kepada Yudha tak akan mampu mengembalikan anaknya.
"Dengan hukuman 20 tahun ini, tidak sebanding dengan perasaanku yang kehilangan anak. Hakim memutuskan 20 tahun, dan itu masih terasa kurang," ucap Tamara. Ia juga merasa kecewa mendengar bahwa Yudha berniat mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Mau hukuman mati atau seumur hidup sekalipun, itu tak akan mengembalikan Dante. Bagaimana rasanya untukku, putusan 20 tahun dan dia malah ingin banding," katanya. Meski begitu, Tamara tetap berharap majelis hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Yudha demi keadilan untuk Dante.
Cornelia Agatha, yang kini aktif di Komisi Nasional Perlindungan Anak DKI Jakarta, hadir dalam persidangan kasus kematian Dante. Kehadirannya bertepatan dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim, yang disampaikan dalam berkas setebal 67 halaman. Cornelia terlihat beberapa kali memberikan dukungan kepada Tamara, yang tak henti menangis sepanjang persidangan. "Tenang ya, kamu," ujarnya sambil memeluk Tamara.
Banding
Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Dante (6). Majelis Hakim menyatakan bahwa Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan. Menanggapi vonis tersebut, Yudha menyatakan akan mengajukan banding. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk Yudha, menilai bahwa ia melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan yang menyebut Yudha melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam dengan kedalaman 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Kejadian tersebut berlangsung di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan mengakibatkan Dante meninggal dunia akibat tenggelam. (dan)