Metropolitan
Rekonstruksi Kematian Anak Tamara akan Libatkan Ahli Gestur Tubuh
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) dengan tersangka YA (33) pada Rabu (28/2).
"Iya, rekonstruksi digelar esok," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu di Jakarta, Selasa. Rekonstruksi tersebut akan dilakukan di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB.
Polda Metro Jaya juga akan melibatkan ahli gestur tubuh dalam kasus ini. "Penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Terkait keterangan dari ahli olahraga renang, Ade Ary mengatakan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan sebelumnya.
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 20 saksi terkait kasus ini. Tersangka YA (33), kekasih Tamara Tyasmara, dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (ant)