Daerah
Video ”Wikwik” Guru dan Siswi Gorontalo Viral, Begini Nasib Perekamnya
JAKARTA - Terungkap sosok perekam video syur antara oknum guru berinisial DH (57) dan muridnya di sebuah sekolah di Gorontalo. Video syur antara oknum guru dengan murid di Gorontalo tersebut viral di media sosial beberapa hari ini. Tak hanya itu link video syur guru dan murid di Gorontalo ini juga banyak dicari di media sosial. IKLAN Video syur berdurasi 5 menit ini, aslinya berdurasi 7 menit. Adapun dua menit sebelumnya menampilkan sosok perekam video syur saat menyimpan ponsel miliknya di sebuah ruangan sekolah. Baca Juga : Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69 tahun Apakah Anda ingin menambah tinggi? Dari 169 cm menjadi 180 cm dalam 2 bulan Sosok perekam video syur tersebut merupakan seorang siswi berseragam pramuka.
Siswi disebut-sebut merupakan sahabat korban atau murid dalam video syur tersebut.
Hal itu diungkap langsung oleh Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).
"(yang merekam) teman baiknya korban, teman baiknya, seumuran," katanya. Menurutnya, sosok perekam ini merupakan sahabat korban, namun tidak satu sekolah.
Sebelumnya, pihak keluarga pelaku sudah mendapat informasi tersebut, namun tidak memercayainya. "Makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar," katanya.
Kini DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun modus DH melakukan aksinya dengan mengajak korban untuk berpacaran.
Saat itu DH melakukan berbagai cara untuk mendekati korban hingga menjalin hubungan gelap. DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban yang memang seorang anak yatim piatu. "Karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberikan perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman," tuturnya.
Kemudian hubungan mereka berlanjut sampai di 2024 video syur keduanya viral di media sosial. Atas perbuatannya tersebut, sang oknum guru DH dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga karena DH merupakan tenaga pendidik. (dbs)