Daerah

Video ”Wikwik” dengan Siswinya Viral, Guru di Gorontalo Masuk Penjara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
25 September 2024 14:30
Video ”Wikwik” dengan Siswinya Viral, Guru di Gorontalo Masuk Penjara
tangkapan lar video viral di media sosial guru berhubungan badan dengan siswinya di Gorontalo.

JAKARTA - Pihak Kepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka oknum guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Madrasah Aliah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo. Guru terebut terlibat kasus kekerasan seksual (persetubuhan dan pencabulan) terhadap siswinya.

Kapolres Gorontalo, Ajun Komisari Besar Deddy Herman, mengatakan oknum guru berinisal DH, 57, dilaporkan menyetubuhi salah satu siswi yang masih duduk di kelas XII.

"Laporan masuk setelah video viral. Dan kita sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka, serta memeriksa delapan orang sebagai saksi," kata Deddy, Rabu, 25 September 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban maupun sejumlah saksi-saksi, tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban sejak Januari 2024, karena mereka memiliki hubungan asmara. "Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman. Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban," ungkap Deddy.

Sejumlah barang bukti juga ikut disita akibat kedian tersebut, seperti seragam sekolah, jilbab, rok, celana, jaket, serta topi. Deddy menambahkan kondisi psikologi korban setelah video hubungan badan dengan tersangka viral di media sosial mengalami trauma dan malu.

"Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, ketakutan serta mengalami rasa malu akibat telah dilecehkan dengan cara disetubuhi hingga akhirnya kejadian tersebut menjadi viral," ujarnya. Akibat perbuatannya oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar. (dbs)


Berita Lainnya