Daerah

Tolak Dipenjara, Koruptor Tambang Pasir Besi Gugat Kejati NTB

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 September 2024 20:30
Tolak Dipenjara, Koruptor Tambang Pasir Besi Gugat Kejati NTB
Terpidana korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak yang berperan sebagai Direktur PT AMG Po Suwandi.

MATARAM - Terpidana kasus korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Po Suwandi, yang menjabat sebagai Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG), berencana menggugat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait eksekusi penahanannya. Penasihat hukumnya, Lalu Kukuh Kharisma, menyampaikan  gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sedang mempersiapkan gugatan tersebut. Jika tidak ada halangan, kami akan mengajukannya pada hari Senin (23/9/2024)," ujar Kukuh melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat. Menurut Kukuh, eksekusi penahanan yang dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejati NTB pada Kamis (19/9/2024) melanggar aturan dalam KUHAP, karena baru didasarkan pada petikan putusan kasasi Mahkamah Agung. Ia berpendapat eksekusi seharusnya menunggu salinan lengkap putusan.

"Sampai saat ini, kami baru menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (18/9/2024), sementara salinan lengkapnya belum diterima," tambahnya. Terkait eksekusi Po Suwandi ke Lapas Kelas II A Lombok Barat, Kukuh mengungkapkan ia menyarankan kliennya untuk tidak menandatangani surat persetujuan eksekusi karena status tahanan kota masih berlaku, dan salinan lengkap putusan belum tersedia.

Po Suwandi awalnya enggan menandatangani surat tersebut, tetapi karena jaksa tetap melanjutkan eksekusi, Kukuh mengatakan tidak ada pilihan lain selain mematuhi tindakan hukum yang diambil oleh kejaksaan. Sementara itu, Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Hariyadi menyatakan petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah cukup menjadi dasar untuk melaksanakan eksekusi penahanan. Menurutnya, putusan kasasi yang bernomor 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus 2024 telah berkekuatan hukum tetap, dan Mahkamah Agung menolak kasasi dari jaksa penuntut umum serta terdakwa Po Suwandi.

"Putusan kasasi yang ditolak memperkuat putusan Pengadilan Tinggi NTB, sehingga status tahanan kota dihapus, dan Po Suwandi dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun," jelas Dedie. Dedie juga menambahkan jika terpidana menolak menandatangani surat eksekusi penahanan, kejaksaan tetap akan mencatatnya dalam berita acara sebagai bagian dari proses resmi.

Putusan kasasi tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi NTB dengan nomor 2/PID.TPK/2024/PT MTR, yang sebelumnya juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 5 Januari 2024. Dalam putusan tersebut, Po Suwandi dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. (ant)


Berita Lainnya