Pemilu 2024

Timnas AMIN Ingatkan Ada Tiga Pelanggaran Soal Politisasi Bansos

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
17 Januari 2024 20:30
Timnas AMIN Ingatkan Ada Tiga Pelanggaran Soal Politisasi Bansos
Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva, di Jakarta, Senin (8/1/2024).

JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) dari Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengingatkan adanya tiga potensi pelanggaran terkait distribusi bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilu 2024.

Ketua Dewan Penasehat THN Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, menyatakan mereka tidak keberatan dengan bansos yang sudah dianggarkan oleh negara melalui persetujuan DPR. Namun, yang dipersoalkan adalah penyalahgunaan bansos, dan Hamdan menyoroti tiga potensi pelanggaran terkait hal tersebut.

Pertama, ada potensi tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan wewenang oleh aparat penyelenggara negara. Hamdan menegaskan bahwa bansos yang dibiayai oleh APBN dan bersumber dari anggaran negara seharusnya tidak boleh diinformasikan atau diakui sebagai bantuan dari pasangan calon atau pihak tertentu, karena hal tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang merupakan tindak pidana korupsi.

Kedua, jika bansos tidak bersumber dari anggaran negara tetapi dari bantuan pasangan calon, praktik tersebut dapat dianggap sebagai "membeli suara," yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ketiga, Hamdan menyoroti pelanggaran etika demokrasi dan etika pemilu. Pelanggaran ini dapat memengaruhi integritas dan legitimasi pemilu, karena melibatkan upaya menang dengan cara-cara yang tidak memperhatikan etika dan hukum yang berlaku.

Hamdan Zoelva menekankan Timnas AMIN sangat ingin menghormati hukum dan etika dalam proses pemilu, dengan tujuan membentuk pemerintahan yang berintegritas, mendapatkan kepercayaan, dan legitimasi publik.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. Masa kampanye berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (ant)


Berita Lainnya