Pemilu 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Tidak Ada yang Istimewa dalam Gugatan Pilpres 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 Maret 2024 12:30
Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Tidak Ada yang Istimewa dalam Gugatan Pilpres 2024
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Fahri Bachmid (tengah) berbicara di hadapan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/3/2024).

JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, mengungkapkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut satu Anies-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut tiga Ganjar-Mahfud, tidak memiliki hal istimewa.

Menurut Fahri, tim sudah memeriksa secara menyeluruh permohonan dari kedua pasangan calon tersebut. Baginya, persoalan yang dihadapi dalam permohonan ini adalah hal yang standar dan tidak ada yang istimewa. Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran lainnya, juga menyatakan permohonan tersebut mengalami cacat formil atau cacat prosedural, dan permohonan ini dianggap tidak lazim.

Meskipun demikian, karena sudah masuk ke ranah MK, tim pembela memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan jawaban atau bantahan atas isi permohonan tersebut. Fahri mengatakan bahwa pada sidang pemeriksaan pokok persidangan yang akan dilaksanakan pada Kamis (28/8/2024), Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyampaikan jawaban yang komprehensif secara tertulis.

Meskipun banyak hal yang sudah diidentifikasi oleh tim, Fahri menyebut tidak semua hal perlu disampaikan secara terbuka. Rincian jawaban akan disampaikan lebih jelas saat persidangan. Pada Senin (25/3) malam, Tim Pembela Prabowo-Gibran resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait untuk dua perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa tim telah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh Panitera MK.

Tim Pembela yakin mampu menjawab seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dalam perkara ini. Mereka percaya bahwa mereka mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini.
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya