Pemilu 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin Tak Akan Bela Komika Penista Agama

Redaksi — Satu Indonesia
11 Desember 2023 13:16
Tim Hukum Anies-Muhaimin Tak Akan Bela Komika Penista Agama
PENYESALAN BELAKANGAN - Komika asal Lampung AR (33) (tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung, di Bandarlampung, Minggu (10/12/2023). (Foto: Polda Lampung).

JAKARTA - Tidak ada alasan mengait-ngaitkan komika Aulia Rakhman dengan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), yang diduga melakukan penistaan agama, saat open mic dalam acara 'Desak Anies' di Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). Tim Hukum Nasional AMIN sendiri,  tidak akan melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada Aulia Rakhman yang kini telah menjadi tersangka. 

"Pihak panitia sudah melakukan briefing sebelum acara, mengingatkan Komika untuk tidak menyinggung SARA. Itu murni improvisasi dari Aulia," kata Ketua THN AMIN Dr. Ari Yusuf Amir, SH, MH kepada wartawan, Senin (11/12/2023). 

Aulia Rakhman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Ia dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW. 

“Itu murni improvisasi dari sang Komika. Panitia daerah sudah mengingatkan. Jadi ya harus tanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Ari Yusuf Amir. 

Ari menegaskan, THN AMIN tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka kasus penistaan agama. Begitu juga dengan THN AMIN di daerah, tidak diizinkan memberikan pendampingan. THN AMIN fokus pada pengamanan kepentingan hukum terkait pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024.

Dalam hal ini, lanjut Ari, termasuk memberikan pendampingan hukum kepada tim kampanye, baik di tingkat pusat maupun daerah. "THN AMIN akan bela relawan pendukung secara maksimal, yang dikriminalisasi, ditekan oleh siapapun selagi mereka posisinya benar," tegas Ari. 

Terpisah,  Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan Komika Aulia Rakhman sudah menjadi tersangka. "Benar, AR sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Umi Fadilah Astutik.

Menurut dia, penetapan komika Aulia Rakhman menjadi tersangka setelah penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung melakukan gelar perkara. Penetapan AR sebagai tersangka, menurut dia, berdasarkan dua alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli.


"Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada juga dua alat bukti yang cukup. Kami juga telah melakukan pemeriksaan 7 saksi serta 5 ahli dan hasilnya AR terbukti melakukan penistaan agama hingga ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya. (sa)


Berita Lainnya