Pemilu 2024

Tim Hukum AMIN Siap Pidanakan Pelanggar Bagi-Bagi Bansos Anggaran Negara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
17 Januari 2024 19:30
Tim Hukum AMIN Siap Pidanakan Pelanggar Bagi-Bagi Bansos Anggaran Negara
Tim Hukum Nasional (THN) AMIN jumpa pers di Jakarta, Rabu

JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) menyatakan kesiapannya untuk memperkarakan secara pidana dugaan pelanggaran yang terkait dengan pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.

Ketua Dewan Penasehat THN AMIN, Hamdan Zoelva, menyatakan  jika ditemukan indikasi pelanggaran di daerah-daerah, khususnya terkait dengan pernyataan bahwa bansos berasal dari anggaran negara dan digunakan untuk kepentingan politik tertentu, pihaknya akan mengajukan proses hukum karena dianggap sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir, mengklarifikasi pembagian bansos yang menggunakan dana APBN seharusnya diserahkan langsung kepada penerima yang berhak tanpa perlu adanya seremonial yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Menurutnya, sudah terdapat setidaknya 30 dugaan pelanggaran yang telah dicatat di seluruh Indonesia oleh tim hukum yang tersebar di 34 provinsi.

Ari Yusuf Amir menyatakan setiap dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan kepada THN AMIN dan dikategorikan sebagai pelanggaran pidana, administratif, dan etika. Tim hukum juga telah memberikan peringatan berulang kepada Bawaslu dan berharap agar semua penyelenggara pemilu bersikap netral.

Pada 13 November 2023, KPU RI menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan KPU telah menetapkan masa kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (ant)


Berita Lainnya