Daerah

Tiga Koruptor Tambang Pasir Ini Merengut, Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mereka

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 April 2024 12:30
Tiga Koruptor Tambang Pasir Ini Merengut, Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mereka
Terdakwa korupsi pasir besi yang merupakan mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin berjalan meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan dengan materi pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin sore (15/1/2024).

MATARAM - Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah memperberat hukuman tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, mengonfirmasi hal ini sesuai dengan amar putusan banding yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram. "Ya, informasi putusan banding ketiganya sudah tersedia di SIPP Pengadilan Negeri Mataram. Secara garis besar, hukuman ketiga terdakwa dalam putusan banding tersebut naik," kata Sandi.

Tiga mantan pejabat Dinas ESDM NTB yang terlibat dalam kasus korupsi tambang tersebut adalah Muhammad Husni, Zainal Abidin, dan Syamsul Makrif. Majelis hakim tingkat banding yang memperberat hukuman ketiga terdakwa tersebut dipimpin oleh I Wayan Wirjana dengan hakim anggota Mery Taat Anggarasih dan Mahsan. Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram hanya terkait pidana pokok.

Untuk Muhammad Husni, yang merupakan Kepala Dinas ESDM NTB tahun 2021, hukuman pidana pokoknya diubah menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti. Sementara itu, Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas ESDM NTB tahun 2022, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Untuk Syamsul Makrif, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas ESDM NTB tahun 2021, hukumannya juga diubah menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti. Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama menetapkan pidana pokok bagi ketiga terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Putusan banding ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa dalam tuntutannya meminta hukuman yang lebih berat, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti untuk Muhammad Husni, 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti untuk Zainal Abidin, dan 10,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti untuk Syamsul Makrif.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini didakwa membantu melancarkan proses pengapalan dan penjualan hasil produksi tambang PT AMG pada blok Dedalpak di Kabupaten Lombok Timur dengan cara yang tidak sah. Kegiatan tambang tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI pada tahun 2021-2022 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36,4 miliar menurut audit BPKP NTB. (ant)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya