Daerah

Tersangka Ketiga Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen Tertangkap

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Juli 2024 18:30
Tersangka Ketiga Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen Tertangkap
Aparat Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan pelaku ketiga kasus pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet, Palembang. 

PALEMBANG - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku ketiga dalam kasus pembunuhan seorang pegawai koperasi yang mayatnya dicor semen di Jalan K.H. Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet, Palembang.

"Ya, pelaku dengan inisial KEV yang terlibat dalam pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi beberapa waktu lalu telah kami tangkap dan diamankan setelah pelaku menyerahkan diri di Empat Lawang. Hari ini, pelaku langsung dibawa ke Palembang," kata Kepala Kepolisian Sektor Sukarami, Kompol M. Ikang Ade Putra, di Palembang pada Rabu.

Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, juga membenarkan penangkapan pelaku KEV setelah pelaku tersebut menyerahkan diri di Empat Lawang. Setelah menyatakan niat untuk menyerahkan diri, pelaku langsung dijemput oleh anggota polisi di lokasi tersebut.

Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap pelaku utama dengan inisial ANT dalam kasus pembunuhan ini di Batam pada 27 Juni 2024. Kasus pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya ditemukan dalam cor semen terungkap setelah Polrestabes Palembang menemukan orang yang dilaporkan hilang dalam cor-coran semen di sebuah toko pakaian di Jalan K.H. Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Polisi Harryo, menjelaskan bahwa penemuan tersebut berawal dari penangkapan seorang pelaku di Kota Batam pada 25 Juni 2024 setelah dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian. "Dari pengakuan tersangka inilah kami mendapatkan informasi bahwa korban dikubur di dalam coran di sebuah toko pakaian," ungkapnya.

Korban merupakan seorang karyawan koperasi yang hilang setelah pamit dari rumah untuk melakukan penagihan terhadap debitur pada tanggal 8 Juni 2024. Keluarga korban melaporkan hilangnya korban setelah ia tidak kembali ke rumah dalam waktu yang ditentukan setelah 24 jam. (ant)
 
 


Berita Lainnya